google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 MINYAK SUMUR TUA WONOCOLO - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

MINYAK SUMUR TUA WONOCOLO

     
Tambang Minyak Sumur Tua Wonocolo-Bojonegoro Jawa Timur

        Dari peta BATAAFSCHE PETROLEUM MAATSCHAPPIJ (BPM) tahun 1940 diketahui bahwa di daerah konsesi Tinawun (Dandangilo - Wonocolo) pertama kali di bor pada tahun 1894, jumlah sumur saat itu adalah 227 buah dengan kedalaman ( 50 - 784 ) meter, bahkan ada yang mencapai 1000 meter. Pada tahun 1905 lapangan tersebut dikuasai oleh Dordsche Petroleum Maatschaappij (DPM).

        Diperkiraan pada waktu itu disana-sini terdapat rembesan-rembesan minyak yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk lampu penerangan, setelah mereka olah dengan cara-cara yang amat sederhana. Pada tahun 1920 produksi Lapangan Kawengan (Dandangilo, -Wonocolo) mencapai tingkat produksi tertinggi sebesar 79.886 M3/tahun. 

    Pada tangal 7 Maret 1925 lapangan tersebut beralih menjadi wilayah kerja BATAAFSCHE PETROLEUM MAATSCHAPPIJ (BPM). Sebagai subsidi (collection) kepada desa setempat, BPM memberikan F240 (240 gulden belanda) per tahun kepada desa Wonocolo dan Hargomulyo dengan catatan bahwa rakyat setempat tidak diperkenankan memanfaatkan rembesan-rembesan minyak di daerah tersebut

       Kondisi Woncolo dan Hargomulyo yang terletak sekitar 22 km arah timur laut kota Cepu, berada diatas ketinggian 170 m dari permukaan laut, daerah ini dikenal tandus. Hampir seluruh hamparan tanamannya terdiri dari hutan jati dan bukit kapur. Sebelum memanfaatkan sisa-sisa minyak yang ada, sumber kehidupan masyarakat Wonocolo dan Hargomulyo adalah bertani dan memanfaatkan hasil hutan dan kayu bakar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

      Akhirnya masyarakat secara sendiri-sendiri atau berkelompok memanfaatkan sisa-sisa sumur minyak yang sudah ditutup, kemudian didongkel dengan cara membongkar paksa dimana tutup semen dan besinya diambil sehingga sumur tersebut dapat diproduksi dengan cara menimba. Setelah timba sampai ke bibir atas, kemudian isi timba yang terdiri dari air dan lantung dituang kedalam lubang tanah untuk kemudian dipisahkan antara air dan minyak.

     Adapun cara menimbanya dilakukan dengan cara memasang empat batang balok kayu berdiri dan bertumpu pada ujungnya. Pada ujung tumpuan balok tersebut digantungkan batang pengerek dan dipasang timba besi pipa memanjang dengan tali kawat untuk kemudian diturunkan dan ditarik ke atas oleh (8-12) orang setiap kelompoknya. 

    Apabila kedalaman minyak dan air didalam sumur 200 m maka pekerjaan pengambilan minyak sekali timba akan menempuh jarak 2 X 200 meter = 400. minyak dan air didalam sumur 200 meter maka pekerjaan pengambilan minyak sekali timba akan menempuh jarak 2 X 200 meter= 400 meter.

       Untuk kelompok kerja dalam jangka waktu tertentu harus menimba ( 15 - 20 ) kali jalan sehingga jarak tempuh-nya 6 sampai 8 km. Apabila sekali timba dapat dihasilkan 5 - 10 liter minyak , maka dalam jangka waktu tertentu dapat dihasilkan minyak sekitar 150 - 200 liter. Kemudian minyak tersebut diproses secara sederhana di dekat lokasi sumur dengan menggunakan drum 200 liter atau lebih besar. Selanjutnya dipanaskan dan uap minyak yang terjadi didinginkan. Hasil distilasi (distilat) adalah campuran antara kerosin dan solar, dan dijual ke desa-desa sebagai minyak tanah yang bermutu rendah.



        Setelah BPM kembali ke Cepu dengan nama SHELL yang berusaha memperbaiki Kilang Cepu dan Lapangan Kawengan, tetap membiarkan Lapangan Wonocolo yang dinilai tidak ekonomis. Pada tahun 1950 BPM/SHELL yang tidak memanfaatkan sumur-sumur minyak di Wonocolo oleh Bupati Bojonegoro yang saat itu di jabat oleh Musigit, memberi ijin lisan kepada masyarakat Wonocolo dan Hargomulyo melalui kepala desa untuk memanfaatkan sumur-sumur minyak di daerah Wonocolo dan Hargomulyo tersebut.

       Ijin lisan tersebut dimanfaatkan oleh Lurah Wonocolo dan Hargomulyo sebagai hak untuk memperluas usaha membuka sumur-sumur yang telah ditutup. Semakin hari usaha penambangan minyak Wonocolo makin meningkat karena sejak tahun 1950 peredaran minyak untuk memenuhi industri kapur serta kebutuhan rumah tangga makin meningkat tetapi persediaan-nya terbatas, meskipun produksi dan pemasaran minyak Wonocolo masih dalam skala kecil, tetapi permintaan terus meningkat.


       Pada tahun 1962 setelah SHELL dibeli Pemerintah/PERMIGAN, maka lapangan Wonocolo saat itu menjadi daerah operasi penambangan dan produksi Migas dan status beralih menjadi Wilayah Kerja Penambangan PN PERMIGAN. Selama PN. PERMIGAN beroperasi, belum ada perhatian untuk menangani masalah penambangan minyak rakyat di Wonocolo.

        Setelah PN. PERMIGAN dibubarkan pada tahun 1966, Lapangan Minyak Cepu secara operasional menjadi wilayah operasi penambangan PUSDIK MIGAS/LEMIGAS Cepu. Sejak tahun 1970 pabrik kapur dan genteng di daerah Solo, Sragen dan Wonogiri Jawa Tengah yang sebelumnya memanfaatkan kayu bakar sebagai bahan bakar, karena sulitnya mendapatkan kayu bakar, maka beralih menggunakan minyak mentah sebagai bahan bakar dengan cara komporisasi. Sampai tahun 1974 permintaan minyak mentah sebagai bahan bakar industri kecil dan menengah terus meningkat.


       Pada tahun 1977 Menteri Pertambangan mengirim surat kepada menteri Dalam negeri dengan suratnya No.1084/M.200/ 1977 tanggal 25 Maret 1977 menyatakan bahwa penambangan oleh rakyat itu dapat menimbulkan masalah seperti Keselamatan tenaga kerja yang tidak terjamin dan Berbahaya bagi lingkungan Perhutani. Menteri Pertambangan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan penambangan tersebut dan para pekerjanya agar dipindahkan ke daerah lain.



        Pada tanggal 8 Januari 1981 berdasarkan laporan rapat desa, Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan tentang penggunaan uang hasil penambangan rakyat sumur-sumur di Lapangan Wonocolo. Kepada kedua Kepala Desa yang telah mengkoordinasikan menanggapi sebagai dorongan untuk meningkatkan usaha-usaha penambangan rakyat. Pada tahun 1985 tercatat dari 150 sumur yang telah ditutup di Lapangan Wonocolo 35 sumur telah dapat dibongkar paksa dengan mencapai produksi 75.000 liter per hari dengan harga jual Rp. 750.000,- per mobil tanki (isi 5.000 liter).

       Pada tahun 1986 jumlah sumur yang diproduksi naik menjadi 40 sumur dari kedua desa Wonocolo dan Hargomulyo. Hal tersebut tidak dapat dibiarkan berlanjut, sehingga terbitlah Surat Menteri Dalam Negeri No. 10/ 755.411 / 102 / B. V1/ 15 kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, bahwa berdasarkan pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal tanggal 10 Desember sampai 14 Desember 1985 di jumpai : Bahwa kegiatan penduduk di desa Wonocolo dan Hargomulyo dalam penambangan lantung dengan cara menimba, dalam keadaan terbuka dapat menimbulkan kebakaran di samping mengganggu pertumbuhan kayu jati muda di sekitar lokasi penambangan.

Kedua wilayah desa tersebut merupakan wilayah kerja Perum Perhutani untuk menanam kayu jati, di samping wilayah kerja PPT MIGAS sebagai Pusat Pendidikan dan latihan Karyawan Perminyakan.


       Penjualan minyak penambangan rakyat tersebut dapat merugikan PERTAMINA dan konsumen. Keselamatan kepada para pekerja tidak terjamin baik dilihat dari segi Undang-Undang Kecelakaan Kerja maupun dari segi peraturan Hygine Perusahaan.



       Namun demikian dirasakan pula adanya dampak positif yang diperoleh dari kegiatan rakyat tersebut antara lain : Usaha penambangan di desa Wonocolo dan Hargomulyo dapat menampung sejumlah tenaga kerja dan memberi sumber mata pencaharian di daerah tersebut yang keadaan tanahnya tandus karena sebagian besar terdiri tanah baru kapur.

       Hasil usaha penjualan minyak telah memberi tambahan sumbangan berupa pembangunan rumah dinas Camat, rumah dinas Komandan Rayon Militer, rumah dinas Kepala Polisi sektor, pembangunan desa dan sebagainya. Dapat mengurangi terjadinya pencurian kayu jati milik Perhutani/ Forestry Service. Langkah-langkah nyata penghentian kegiatan penambangan minyak rakyat di kedua desa itu perlu secepatnya dilaksanakan. Agar dicegah kemungkinan dibukanya sumur baru yang telah ditutup.


       Sebagai tindak lanjut penanganan kembali penambangan minyak di desa Wonocolo dan Hargomulyo oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dalam suratnya NO. ; 545/2261/ 1987 tanggal 27 Oktober 1987 kepada Menteri dalam Negeri di Jakarta, Menteri Pertambangan dan Energi di Jakarta, mengambil tindakan sebagai berikut :

a. Sambil menunggu penutupan sumur pada akhir tahun 1987, pada hari Jum’at tanggal 2 Oktober 1987 telah ditanda tangani kontrak kerja tentang penyaluran minyak hasil pertambangan oleh rakyat di kedua desa.

b. Kontrak kerja dilakukan oleh KUD Bogosasono kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur sebagai penampung minyak hasil pertambangan rakyat dengan PPT MIGAS Cepu mewakili Direktur jenderal Minyak dan Gas Bumi.

c. Sebagai tindak lanjut dari penanda-tanganan kontrak kerja di atas, maka sejak hari sabtu tanggal 5 November 1987 telah dimulai pengiriman minyak hasil pertambangan rakyat di kedua desa tersebut kepada Kilang PPT MIGAS Cepu Jawa Tengah.

       Sesuai hasil rapat tanggal 11 Januari 1988 di kantor Gubernur Daerah Tingkat 1 Jawa Timur dan persetujuan perpanjangan oleh Menteri Pertambangan dan Energi, penutupan ditunda sampai tanggal 1 April 1988 setelah selesai Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Pada tanggal 1 April 1988 terjadi penyerahan lapangan Kawengan dan sekitarnya kepada PERTAMINA.

       Sejak saat itu hasil produksi minyak Lapangan Wonocolo diserahkan kepada Pertamina UEP III Lapangan Cepu dengan imbalan Rp. 89,30 per liter. Eksplorasi dan Produksi minyak bumi secara primitif yang dilakukan masyarakat desa WONOCOLO dan Hargomulyo Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur berlangsung sejak tahun 1942 saat zaman penjajahan Jepang.

       Usaha ini berhasil menyediakan lapangan kerja bagi penduduk, meskipun akhirnya usaha ini dinilai melanggar peraturan yang berlaku. Keberhasilan ini diwujudkan dengan patung Kepala Desa WONOCOLO melambaikan tangan duduk berdampingan dengan wakil kepala desa dibangun di pintu masuk desa WONOCOLO Jawa Timur. Disebelah kiri tertera tulisan Kepala Desa 1960, Wakil kepala Desa 1957. Tahun Peringatan Kepala Desa mulai memangku jabatan dan tahun mulai mengkoordinir usaha penambangan Minyak secara liar.

BONUS :


PETA CEKUNGAN MINYAK BLOK CEPU



Source : 100 Tahun Pertambangan Minyak Cepu

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "MINYAK SUMUR TUA WONOCOLO"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel