google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 A Google tax: Do we need one? - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

A Google tax: Do we need one?


    Over the last couple of years wc have watched tax authorities around the world escalating investigations into technology-based multinationals such as Google, Facebook and Yahoo that allegedly shift profits offshore to reduce their tax burdens.

    However, taxing those tech giants is easier said than done. This is mainly because the current tax laws have not caught up with the nature of the businesses run by the multinationals.

    More precisely, tax- laws fail to make tech-based multinationals set up the so-called permanent establishments (PE) in countries where they undoubtedly receive income (income-source countries).

    The existence of a PE in an income-source country is the key for the tax authority to tax income received by a business run by a non-resident taxpayer. A PE can take various forms, such as a branch, a representative office or computer devices.

    On the other hand, tech-based multinationals like Google can run their businesses without a PE as defined by the law. As a result, they can receive income from countries without paying income tax in those countries by diverting the income to a lower tax jurisdiction.

    Subsequently, some countries impose a new tax rule that has come to be known as the “Google tax”. It is a measure that is expected to force multinationals to pay tax on the income diverted out of income-source country: It started in April 2015 when the
United Kingdom introduced a novel anti-avoidance provision called a diverted profits tax (DPT). The DPT applies a new tax of 25 percent plus interest on profits diverted out ofthe UK by large multinationals through either one of these two channels: exploiting PE rules, or using transactions with entities that  lack economic substances. 4

    When Her Majesty’s Revenue and Customs (the UK tax authority) reached a £130 million (US$162.35 million) tax settlement with Google in January 2016, its chancellor told the media that Google had exploited the UK PE rules and claimed the tax settlement thanks to the UK DPT. Since then, “Google tax” rather than DPT has become a more acceptable term to represent anti-avoidance
provisions for tech-giant multinationals.

    Recently, some other countries have also introduced or considered introducing a “Google tax”. In a much. simpler yet straightforward scheme, India has imposed a “Google tax” by applying a 6 percent levy on payments made by Indian merchants to foreign websites such as Google, Facebook and Yahoo from June l, this year. Russia has drafted a “Google tax” that will impose an 18 percent value added tax on companies selling online services to Russian customers from Jan. 1, 2017. While Russian domestic businesses will also be affected, the largest online retailers in the country, i.e. Google, Apple, Microsoft, eBay and Yahoo, will be hit more substantially Australia says that a “Google tax” will be in effect in or after July 2017 by imposing rates as high as 40 percent on profits diverted offshore by large multinationals.

    Does Indonesia need a “Google tax”? We need to assess the key question of this article from at least two perspectives: general and special. From a general perspective we need to evaluate whether there is a strong signal that multinationals avoid Indonesia  income tax. I use the performance of tax revenue collection from corporations as the Proxy from Speciall perspective, we need to examine whether tech-giant multinationals do exploit loopholes in the tax law to avoid Indonesian taxes. The current tax settlement
with Google is a perfect example to better understand this matter.

    Tax literature posits that developing countries rely heavily on corporate income tax revenues. Yet Indonesia seems to be an exception. While income tax collected from corporations has steadily increased, its contribution to the total tax revenues collected is considered low and has consistently decreased from 22 percent in 2009 to 16.7 percent in 2013 (compared to Malaysia where
it was 19 percent in 2009 and increased to 27.3 percent in 2013).

    These figures are even lower than those of Australia, a developed country that relies on individual income taxes, where it was 22.6 percent lor 2012 and 2013.  Meanwhile, studies conducted by the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) and the International Monetary Fund (IMF) show that developing countries are no less vulnerable to diverted profit activities by multinationals than developed ones.



    Indonesian tax officials told the media that Google and Facebook collected 70 percent of lndonesia`s total digital advertising revenues of $ 830 million in 2015, of which the majority falls into Google’s pockets. However, as Reuters reports, Google Indonesia allegedly paid less than 0.1 percent taxes by reporting most of the revenue at Google‘s Asia Pacific headquarters in Singapore, a country that imposes the lowest corporate tax rate in Asia. Google Singapore says that it does not have a PE in Indonesia and under the law. therefore, Indonesia does not have rights to tax the income.

    The Directorate General of Taxation then pursued Google for five years of back taxes and estimated that the company owes at least $ 400 million. Recently, however, the media reported that after so much effort Indonesia nearly closed the Google tax case for $73 million, less than 20 percent ofthe estimation.

    This low figure, to a large extent, was likely the result of the absence of a “Google tax". Furthermore, the fact that Indonesia does not have a “Google tax” has exacerbated the circumstances that are full of uncertainties during the course of settlement. As reported by the media, Google previously refused to be audited by the tax office and claimed that the company has fulfilled its obligations.

    With 250 million people, most of whom are young, Indonesia is perceived as one of the largest users of social media, suggesting a high potential for e-commerce in the country. Therefore, after Google the government plans to pursue other tech giants such as Facebook and Twitter. Yet, without a “Google tax”, lessons learned from the lax settlement with Google are: Uncertainty and increased effort ends up with relatively little tax collected. This suggests, from a special perspective, that while it may not be a panacea, a “Google tax” will certainly be advantageous.

    However, prior studies advocate that the existing Indonesian tax system is already awl`ul|y complicated. Thus, the government should introduce a simple "Google tax” as applied by Ind ia. lor example. Besides, President Joko “Jokowi” Widodo is craving to promote growth in the e-commerce industry. Simple and straightl`orward regulations will certainly hclp lo achieve the growth and certainly.

The writer work for the Directorate General of Taxation of Indonesia. He is a PhD Candidate of the College of Bussiness and Economics at the Australian National University in Canberra, Australia. The views expressed are his own.

IN INDONESIAN

Pajak Google: Apakah kita perlu satu?

    Selama beberapa tahun terakhir kita telah menyaksikan otoritas pajak di seluruh dunia meningkat investigasi multinasional berbasis teknologi seperti Google, Facebook dan Yahoo yang diduga bergeser keuntungan lepas pantai untuk mengurangi beban pajak mereka.

    Namun, pajak tersebut raksasa teknologi ini lebih mudah dikatakan daripada dilakukan. Hal ini terutama karena undang-undang pajak saat ini belum tertangkap dengan sifat bisnis yang dijalankan oleh perusahaan multinasional.

    Lebih tepatnya, pajak-hukum gagal untuk membuat perusahaan multinasional berbasis teknologi mendirikan disebut Badan Usaha Tetap (BUT) di negara-negara di mana mereka tidak diragukan lagi menerima pendapatan (negara-negara berpenghasilan-sumber).

    Keberadaan Badan Usaha Tetap (BUT) di negara berpenghasilan-sumber adalah kunci untuk otoritas pajak untuk pajak penghasilan yang diterima oleh bisnis yang dijalankan oleh wajib pajak non-penduduk. Sebuah Badan Usaha Tetap (BUT) dapat mengambil berbagai bentuk, seperti cabang, kantor perwakilan atau perangkat komputer.

    Di sisi lain, perusahaan multinasional berbasis teknologi seperti Google dapat menjalankan bisnis mereka tanpa Badan Usaha Tetap (BUT) seperti yang didefinisikan oleh hukum. Akibatnya, mereka bisa menerima penghasilan dari negara-negara tanpa membayar pajak penghasilan di negara-negara dengan mengalihkan pendapatan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah.

    Selanjutnya, beberapa negara memberlakukan aturan pajak baru yang telah datang untuk dikenal sebagai "pajak Google". Ini adalah ukuran yang diharapkan untuk memaksa perusahaan multinasional untuk membayar pajak atas penghasilan dialihkan dari negara berpenghasilan-sumber: Ini dimulai pada bulan April 2015 ketika Inggris Raya memperkenalkan ketentuan anti-penghindaran baru yang disebut keuntungan dialihkan pajak (DPT). DPT menerapkan pajak baru 25 persen ditambah bunga pada keuntungan dialihkan keluar ofthe Inggris oleh perusahaan multinasional besar melalui salah satu dari dua saluran ini: mengeksploitasi aturan Badan Usaha Tetap (BUT), atau menggunakan transaksi dengan entitas yang tidak memiliki zat ekonomi.

    Ketika Her Majesty Pendapatan dan Bea Cukai (Inggris pajak otoritas) mencapai penyelesaian pajak £ 130 juta (US $ 162.350.000) dengan Google pada bulan Januari 2016, rektor yang mengatakan kepada media bahwa Google telah mengeksploitasi aturan UK Badan Usaha Tetap (BUT) dan mengklaim berkat penyelesaian pajak Inggris DPT. Sejak itu, "Google pajak" daripada DPT telah menjadi istilah yang lebih dapat diterima untuk mewakili anti-avoidance ketentuan untuk perusahaan multinasional teknologi-raksasa.

    Baru-baru ini, beberapa negara lain juga memperkenalkan atau dianggap memperkenalkan "pajak Google". Dalam banyak. sederhana skema belum jelas, India telah memberlakukan "pajak Google" dengan menerapkan retribusi 6 persen pada pembayaran yang dilakukan oleh pedagang India untuk situs asing seperti Google, Facebook dan Yahoo dari Juni l, tahun ini. Rusia telah menyusun "pajak Google" yang akan memberlakukan pajak pertambahan nilai 18 persen pada perusahaan yang menjual layanan online untuk pelanggan Rusia dari 1 Januari 2017. Sementara bisnis domestik Rusia juga akan terpengaruh, pengecer online terbesar di negara ini, yaitu Google, Apple, Microsoft, eBay dan Yahoo, akan mencapai lebih substansial Australia mengatakan bahwa "pajak Google" akan berlaku di atau setelah Juli 2017 dengan memberlakukan tarif setinggi 40 persen atas keuntungan dialihkan lepas pantai oleh perusahaan multinasional besar.

    Apakah Indonesia membutuhkan "pajak Google"? Kita perlu menilai pertanyaan kunci artikel ini dari setidaknya dua perspektif: umum dan khusus. Dari perspektif umum kita perlu mengevaluasi apakah ada sinyal kuat bahwa perusahaan multinasional menghindari pajak penghasilan Indonesia. Saya menggunakan kinerja pengumpulan pendapatan pajak dari perusahaan-perusahaan sebagai proxy dari perspektif Speciall, kita perlu memeriksa apakah perusahaan multinasional teknologi raksasa lakukan mengeksploitasi celah dalam hukum pajak untuk menghindari pajak Indonesia. Penyelesaian pajak kini
dengan Google adalah contoh sempurna untuk lebih memahami hal ini.

    Literatur pajak berpendapat bahwa negara-negara berkembang sangat bergantung pada pendapatan pajak penghasilan badan. Namun Indonesia tampaknya menjadi pengecualian. Sementara pajak penghasilan yang dikumpulkan dari perusahaan telah terus meningkat, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak yang dikumpulkan dianggap rendah dan secara konsisten menurun dari 22 persen pada 2009 menjadi 16,7 persen pada tahun 2013 (dibandingkan dengan Malaysia di mana
itu 19 persen pada tahun 2009 dan meningkat menjadi 27,3 persen pada tahun 2013).

    Angka-angka ini bahkan lebih rendah daripada Australia, negara maju yang bergantung pada pajak pendapatan individu, di mana itu adalah 22,6 persen lor 2012 dan 2013. Sementara itu, studi yang dilakukan oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan bahwa negara-negara berkembang tidak kurang rentan terhadap kegiatan laba dialihkan oleh perusahaan multinasional dari yang dikembangkan.

    Pejabat pajak Indonesia mengatakan kepada media bahwa Google dan Facebook dikumpulkan 70 persen lndonesia`s pendapatan iklan digital total $ 830.000.000 pada tahun 2015, yang mayoritas jatuh ke kantong Google. Namun, seperti yang dilaporkan Reuters, Google Indonesia diduga dibayar kurang dari 0,1 pajak persen dengan melaporkan sebagian besar pendapatan di kantor pusat Asia Pasifik Google di Singapura, sebuah negara yang memberlakukan tarif pajak korporasi terendah di Asia. Google Singapura mengatakan bahwa itu tidak memiliki PE di Indonesia dan di bawah hukum. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki hak untuk pajak penghasilan.

    Direktorat Jenderal Pajak kemudian kembali mengejar pajak Google selama lima tahun dan memperkirakan bahwa perusahaan berutang setidaknya $ 400 juta. Baru-baru ini, bagaimanapun, media melaporkan bahwa setelah begitu banyak usaha Indonesia hampir menutup kasus pajak Google untuk $ 73.000.000, kurang dari 20 persen tersebut yang estimasi.

    Angka yang rendah ini, untuk sebagian besar, kemungkinan hasil dari tidak adanya "pajak Google". Selain itu, fakta bahwa Indonesia tidak memiliki "pajak Google" telah memperburuk keadaan yang penuh dengan ketidakpastian selama pemukiman. Seperti dilansir media, Google sebelumnya menolak untuk diaudit oleh kantor pajak dan mengklaim bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya.

    Dengan 250 juta orang, yang sebagian besar masih muda, Indonesia dianggap sebagai salah satu pengguna terbesar media sosial, menunjukkan potensi tinggi untuk e-commerce di negara ini. Oleh karena itu, setelah Google pemerintah berencana untuk mengejar raksasa teknologi lainnya seperti Facebook dan Twitter. Namun, tanpa "pajak Google", pelajaran dari pemukiman lax dengan Google adalah: Ketidakpastian dan usaha meningkat berakhir dengan pajak relatif sedikit dikumpulkan. Hal ini menunjukkan, dari perspektif khusus, yang sementara itu mungkin tidak menjadi obat mujarab, "pajak Google" pasti akan menguntungkan.

    Namun, penelitian sebelumnya menganjurkan bahwa sistem pajak Indonesia yang ada sudah awl`ul | y rumit. Dengan demikian, pemerintah harus memperkenalkan sederhana "Google pajak" yang diterapkan oleh Ind besarbesaran. Lor misalnya. Selain itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo adalah keinginan untuk mempromosikan pertumbuhan industri e-commerce. Peraturan Sederhana dan straightl`orward tentunya akan hclp lo mencapai pertumbuhan dan tentu.

    Penulis bekerja untuk Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Dia adalah Calon PhD dari College of Bussiness dan Ekonomi di Universitas Nasional Australia di Canberra, Australia. Pandangan yang dikemukakan adalah sendiri.

Jakarta Post, Page-6, Thursday, Dec,22,2016

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "A Google tax: Do we need one?"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel