google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Freeport Reject Some Terms - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Freeport Reject Some Terms


Government Ready to Go International Arbitration

PT Freeport Indonesia said he could not accept the terms proposed by the government and will continue to cling to the work contract. Dispute settlement in the International Arbitration Court will be an option if there is no way out from both sides.

President and CEO of Freeport-McMoRan Inc., as the parent company of PT Freeport Indonesia Richard C. Adkerson said that. Besides, the company's senior adviser Freeport Indonesia. Chappy Hakim, Richard describes the development of the final position the company to negotiate with the Government of Indonesia.

"Our position is still in negotiations with the Government of Indonesia. However, the Indonesian government still decided to waive the company as stipulated in the work contract. We can not accept it, said Richard.



The rights referred to Richard is up to the expiration of the Contract of Work (COW), the company can export the processed mineral concentrates) Copper. Senlain the taxation scheme in KK is fixed until contrac ends (Nail down) By KK, Freeport mining operation in Papua will expire in 2021.

The government announced changes Freeport operation status of KK into a special mining license (IUPK) on 10 February. The second difference is the operating status of the country's position with the company in similar households, whereas in the countries represented IUPK government's position is higher as the licensor.

In IUPK, taxation schemes are prevailing or adjust the rules. The Company is also subject to liability release at least 51 percent of its shares to the Indonesian government or national private. Based on Government Regulation No. 1 of 2017, the only company that can export IUPK holder concentrate.

Richard continues, linked to negotiate with the government has not met the solution, it will have 120 days from the notification to the Government of Indonesia on the dispute. Freeport appealed to the government on Friday (17/2). The provision was set in KK, in particular Article 21 of the Settlement.

"If after the deadline for negotiations (120 days from Friday, February 12th) there is no way out, we have the right to resolve this dispute through arbitration. We hope to soon find a way out, "Richard said when asked about the company's plans to take international arbitration.

Solutions

Minister of Energy and Mineral Resources Ignasius Jonan said Freeport is right to bring the dispute to the International Arbitration Court. However, he hopes to stay there a solution between the Indonesian government and Freeport. If no solution is reached, both the government and Freeport
have the right to bring the dispute to the International Arbitration Court.

"Well, they want to do business or litigation? I think it's an enterprise Freeport, so should want to do business. When doing business, should be negotiated, "said Jonan after attending a meeting in the House of Representatives.

According Jonan, the government is currently running a constitutional mandate. All agreements and rules are made to be based on the constitution as the parent of all the existing rules. He said, should not be an agreement or civil engagement deviate from the constitution, unless it is not stipulated in the constitution.

Jonan said the government has given three options for Freeport. First, Freeport still got the right investment stability during the negotiations or six months since IUPK to Freeport published. Second, Freeport had a choice to change the operating status into IUPK with all requirements. "The third option, if all the dead-end choice, yes, please go to arbitration," said Jonan.

Export of concentrate

Concentrates export-related recommendations already issued by the government, according to Richard, as long as it is accompanied by the release of the rights of Freeport in KK, it will not take advantage of those recommendations. Concentrate production from the Freeport mine in Papua adapted to the production capacity of existing copper smelter in Gresik, as many as 1 million tons per year.

"Since January, we could not export the concentrates. Our storage warehouse in Papua is already full. Concentrate that there can not be marketed in the near future because at the same time there was a strike of employees at the smelter in Gresik thus concentrate supply to it stops, "said Richard.

Freeport concentrate supply for the smelter in Gresik equivalent to 40 percent of production consentrate the company. Freeport average export 500,000 tonnes of concentrate every six months. With the new rules, future export license currently valid for a year and a given quota MEMR some time ago as much as 1.1 million tons.

"The issue of the termination of employment, we have to repatriate a number of foreign manpower company. They will take precedence over the national workforce. The national workforce in the Freeport reaches 97-98 per cent and the rest foreigners, "said Richard.

From the Presidential Palace Complex, Professor of Economics, University of Indonesia Firmanzah argues, government and Freeport should sit together to find a way out, according to him, the government's efforts to enforce the rules should be accompanied by efforts to maintain existing investments in the country.

"Do not let Indonesia who are keen to obtain foreign investors actually lose the investment that has long been entered in the country," said Firmanzah after meeting with Vice President Jusuf Kalla.

Firmanzah added that Freeport should not use the issue of termination of employment as a means to pressure the government. He is also optimistic that the problems that occurred against Freeport does not reduce the interest of investors to invest in Indonesia.

Chairman of the Muhammadiyah Youth Central Executive Dahnil Anzar Simanjuntak encourage the government to continue to implement the mandate of the law. Hilirisasi spirit mines in the country must keep running. "I hope President Joko Widodo by Minister Ignasius Jonan not lost and succumb to arrogance PT Freeport. The government should enforce the rules that apply today, "he said.

IN INDONESIAN

Pemerintah Siap Hadapi Arbitrase Internasional


Freeport Tolak Sejumlah Syarat

     PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada kontrak karya. Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

     Presiden dan CEO Freeport Mc Moran Inc, selaku induk usaha PT Freeport Indonesia Richard C Adkerson mengatakan hal itu. Disamping penasihat senior perusahaan Freeport Indonesia. Chappy Hakim, Richard menjelaskan perkembangan posisi terakhir perusahaan dalam upaya negosiasi dengan Pemerintah Indonesia.

”Posisi kami masih dalam perundingan dengan Pemerintah Indonesia. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia tetap memutuskan untuk melepaskan hak-hak perusahaan seperti yang tercantum dalam kontrak karya. Kami tidak bisa menerima hal itu, kata Richard.

Hak-hak yang dimaksud Richard adalah sampai berakhirnya Kontrak Karya (KK), perusahaan bisa mengekspor konsentrat mineral hasil olahan) Tembaga. Senlain itu, skema perpajakan dalam KK bersifat tetap hingga konrak berakhir (Nail down) Berdasarkan KK, operasi tambang Freeport di Papua akan berakhir pada 2021.

Pemerintah mengumumkan Perubahan status operasi Freeport dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu. Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.
Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

Richard melanjutkan, terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui solusi, pihaknya memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut. Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

”Apabila sampai batas akhir waktu negosiasi (120 hari sejak Jumat 12 Februari) belum ada jalan keluar, kami memiliki hak untuk menuntaskan sengketa ini lewat arbitrase. Kami berharap segera mendapatkan jalan keluar,” kata Richard saat ditanya rencana perusahaan menempuh arbitrase internasional.

Solusi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, adalah hak Freeport untuk membawa sengketa ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Namun, ia berharap tetap ada solusi antara Pemerintah Indonesia dan Freeport. Jika tidak tercapai solusi, baik pemerintah maupun Freeport
punya hak untuk membawa sengketa itu ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

”Begini, mereka itu mau berbisnis atau berperkara? Saya kira Freeport itu suatu badan usaha, jadi semestinya mau berbisnis. Kalau berbisnis, semestinya bisa dirundingkan,” kata Jonan seusai menghadiri rapat di DPR.

Menurut Jonan, pemerintah saat ini sedang menjalankan amanat konstitusi. Semua perjanjian dan aturan yang dibuat harus berdasarkan konstitusi sebagai induk dari semua aturan yang ada. Ia mengatakan, tidak boleh suatu perjanjian atau perikatan perdata menyimpang dari konstitusi, kecuali hal itu tidak diatur dalam konstitusi.

Jonan menambahkan, pemerintah sudah memberikan tiga pilihan bagi Freeport. Pertama, Freeport tetap mendapat hak kestabilan investasi selama masa perundingan atau enam bulan sejak IUPK untuk Freeport diterbitkan. Kedua, Freeport punya pilihan mengubah status operasi menjadi IUPK dengan semua persyaratannya. ”Pilihan ketiga, kalau semua pilihan buntu, ya, silakan dibawa ke arbitrase,” ujar Jonan.

Ekspor konsentrat

Terkait rekomendasi ekspor konsentrat yang sudah diterbitkan pemerintah, menurut Richard, selama itu disertai dengan pelepasan hak-hak Freeport dalam KK, pihaknya belum akan memanfaatkan rekomendasi tersebut. Produksi konsentrat Freeport dari tambang di Papua disesuaikan dengan kapasitas produksi smelter tembaga yang ada di Gresik, sebanyak 1 juta ton per tahun.

”Sejak Januari lalu, kami tidak bisa mengekspor konsentrat. Gudang penyimpanan kami di Papua sudah penuh. Konsentrat yang ada tidak bisa dipasarkan dalam waktu dekat karena pada saat bersamaan ada pemogokan karyawan di smelter di Gresik sehingga pasokan konsentrat ke sana terhenti,” ucap Richard.

Pasokan konsentrat Freeport untuk smelter di Gresik setara dengan 40 persen produksi konsentrat perusahaan tersebut. Freeport rata-rata mengekspor konsentrat 500.000 ton setiap enam bulan. Dengan aturan yang baru, masa izin ekspor saat ini berlaku selama setahun dan kuota yang diberikan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu sebanyak 1,1 juta ton.

”Soal penghentian tenaga kerja, kami sudah memulangkan sejumlah tenaga kerja asing perusahaan. Mereka akan didahulukan daripada tenaga kerja nasional. Tenaga kerja nasional di Freeport mencapai 97-98 persen dan sisanya asing,” kata Richard.

Dari Kompleks Istana Kepresidenan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Firmanzah berpendapat, sebaiknya pemerintah dan Freeport duduk bersama mencari jalan keluar, Menurut dia, upaya pemerintah menegakkan aturan sebaiknya dibarengi dengan usaha menjaga investasi yang sudah ada di dalam negeri.

”Jangan sampai Indonesia yang sedang giat medapatkan investor asing justru kehilangan investasi yang sudah lama masuk di dalam negeri,” kata Firmanzah seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Firmanzah menambahkan, Freeport sebaiknya tidak menggunakan isu pemutusan hubungan kerja sebagai alat untuk menekan pemerintah. Ia juga optimistis masalah yang terjadi terhadap Freeport tidak menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pemerintah untuk tetap melaksanakan amanat undang-undang. Semangat hilirisasi tambang di dalam
negeri harus tetap dijalankan. ”Saya berharap Presiden Joko Widodo melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak kalah dan mengalah dengan arogansi PT Freeport. Pemerintah harus menegakkan aturan yang berlaku saat ini,” katanya. 

Kompas, Page-17, Tuesday, Feb, 21, 2017

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Freeport Reject Some Terms"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel