THE DIRECTORATE GENERAL OF TAX RELEASE NEGOTIATIONS WITH GOOGLE
5:05 PM
Add Comment
Not only Google, the Directorate General of Taxes is also targeting Facebook, Twitter and Youtube.
Director General of Tax of the Ministry of Finance (Ditjen Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi confirmed that he would not negotiate with Google regarding tax payments. He said every taxpayer (WP) must follow the existing rules in Indonesia.
"We are not shopping, so there are no negotiations, there are checks and calculations with taxpayers (WP)," said Ken.
Ken's statement followed the government's efforts to urge Google to pay taxes on its activities and operations in Indonesia. The Directorate General of Taxation of the Ministry of Finance estimated Google's total tax arrears in Indonesia in 2015 alone, accounting for more than Rp 5 trillion. That number certainly has the potential to continue to grow if the total arrears were added a few years earlier or even if this year was added.
Head of the Jakarta Special Directorate General of Taxes Regional Office Muhammad Hanif said, the potential for Google's tax arrears this year if they do not want to cooperate in paying taxes, could be greater than the arrears of 2015. That, he continued, reflected in the growth of the advertising market through internet content or over the top (OTT), which reaches 20 to 30 percent per year.
Hanif detailed, the government's calculation of Google's tax arrears derived from the estimated advertising market for international OTTs operating in Indonesia. The potential market for OTT ads in Indonesia is recorded at 830 million US dollars and is controlled by large OTT, namely Google, and Facebook.
Both OTT hold 70 percent of the entire OTT advertising market in Indonesia. This means that Google has the potential for 50 percent of the 830 million US dollars the potential for money circulation from advertising in cyberspace, or about 400 million US dollars, which is worth around Rp. 5.5 trillion. On Tuesday (11/10), Minister of Communication and Information Rudiantara explained that the government still asked Google to pay tax arrears. Only this time Rudiantara was willing to discuss with Google to sit together to negotiate.
"I keep pushing. I ask to be shown the presence of goodwill, sitting together to solve this problem. But I continue to invite them to sit together, "said Rudiantara.
Rudiantara said, Google basically stated that they did not have the intention to refuse. Like it or not, Google does have to pay overdue taxes so far. According to him, in the future, it will again discuss this matter with the Ministry of Finance and Google Indonesia to continue the resolution of this case. The government said Rudiantara, also adjusts to the development of Google's taxation in other countries. This application also applies to content service companies via the internet or other over the top, including Facebook, Twitter, Youtube, and others.
Indonesia is indeed intensively attracting revenue from the tax sector, to cover the fiscal deficit in this 2016 fiscal year. One of the latest moves the government will take is to collect taxes from celebrities, nicknames for Instagram celebrities, and online product sellers via Facebook or forums such as Kaskus.
Potential Director of Compliance and Tax Revenue Ministry of Finance Yon Arsal revealed this strategy is projected to get tax revenues of 1.2 billion US dollars or equivalent to Rp. 15.6 trillion, with an exchange rate of Rp. 13 thousand per US dollar.
"Online (online) markets, daily transactions, direct sales and endorsements, they are all tax subjects if they have the income to report," Yon was quoted by Bloomberg as saying.
Yon said, his party was in the stage of study and discussion to decide how the government could implement this policy effectively.
"We are still discussing deciding how to implement it in an effective way and mechanism. Although there will be different (tax) rates for each type of business being run.
IN INDONESIA
DIRJEN PAJAK TOLAK NEGOSIASI DENGAN GOOGLE
Bukan hanya Google, Ditjen Pajak juga menyasar Facebook, Twitter, dan Youtube.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi memastikan tidak akan bernegosiasi dengan Google terkait pembayaran pajak. Ia mengatakan, setiap wajib pajak (WP) harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia.
“Kita bukan sedang berbelanja, jadi tidak ada negosiasi, yang ada pemeriksaan dan hitung-hitungan dengan wajib pajak (WP),” kata Ken.
Pernyataan Ken itu menyusul upaya pemerintah untuk mendesak Google untuk membayar pajak atas kegiatan dan operasionalnya di Indonesia. Ditjen Pajak Kemenkeu mengestimasi total tunggakan pajak Google di Indonesia pada 2015 saja, terhitung lebih dari Rp 5 triliun. Angka itu tentu berpotensi terus bertambah besar bila ditambahkan total tunggakan beberapa tahun sebelumnya atau bahkan bila ditambah tunggakan tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif mengatakan, potensi tunggakan pajak Google tahun ini, bila mereka tidak mau kooperatif dalam membayar pajak, bisa lebih besar dari tunggakan 2015. Hal itu, lanjutnya, berkaca pada pertumbuhan pasar iklan melalui konten internet atau over the top (OTT) yang mencapai 20 hingga 30 persen per tahun.
Hanif memerinci, hitungan pemerintah atas tunggakan pajak Google berasal Dari estimasi pasar iklan untuk OTT internasional yang beroperasi di Indonesia. Potensi pasar iklan OTT di Indonesia tercatat sebesar 830 juta dolar AS dan dikuasai oleh OTT besar, yakni Google dan Facebook.
Kedua OTI raksasa tersebut memegang 70 persen dari seluruh pasar iklan OTT di Indonesia. Artinya, Google memiliki potensi atas 50 persen dari 830 juta dolar AS potensi perputaran uang dari periklanan di dunia maya atau sekitar 400 juta dolar AS yang senilai sekitar Rp 5,5 triliun. Pada Selasa (11/ 10), Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menjelaskan pemerintah tetap meminta pihak Google melunasi tunggakan pajak. Hanya saja kali ini Rudiantara bersedia melakukan pembahasan dengan Google untuk duduk bersama melakukan negosiasi.
“Saya dorong terus. Saya minta ditunjukkan adanya good will, duduk sama-sama selesaikan masalah ini. Tapi saya ajak terus mereka untuk duduk bersama-sama,” kata Rudiantara.
Rudiantara menyebutkan, pihak Google pada dasarnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki intensi untuk menolak. Mau tak mau, Google memang harus membayar tunggakan pajak selama ini. Menurut dia, ke depan pihaknya akan kembali membahas hal ini dengan Kemenkeu dan pihak Google Indonesia untuk melanjutkan penyelesaian kasus ini. Pemerintah, kata Rudiantara, juga menyesuaikan dengan perkembangan perpajakan Google di negara lain. Pemberlakuan ini berlaku pula untuk perusahaan layanan konten via internet atau over the top lainnya, termasuk Facebook, Twitter, Youtube, dan lainnya.
Indonesia-memang sedang gencar menarik penerimaan dari sektor pajak, untuk menutup defisit fiskal di tahun anggaran 2016 ini. Salah satu jurus terbaru yang akan ditempuh pemerintah adalah menarik pajak dari selebgram, julukan bagi selebritas Instagram, dan penjual produk daring (online) baik lewat Facebook atau forum-forum seperti Kaskus.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan, strategi ini diproyeksikan bisa mendapatkan penerimaan pajak 1,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 15,6 triliun, dengan nilai tukar Rp 13 ribu per dolar AS.
“Pasar online (daring), transaksi harian, penjualan langsung dan peng-endorse, mereka semua adalah subjek pajak kalau mereka punya pemasukan yang harus dilaporkan,” ujar Yon dikutip Bloomberg.
Yon mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap kajian dan diskusi untuk memutuskan bagaimana pemerintah bisa melaksanakan kebijakan ini secara efektif.
“Kami masih berdiskusi memutuskan bagaimana pelaksanaannya dengan cara dan mekanisme yang efektif. Meski nantinya akan ada tarif (pajak) yang berbeda untuk setiap jenis bisnis yang dijalankan.
Republika, Page-15, Thursday, Oct 13, 2016
0 Response to "THE DIRECTORATE GENERAL OF TAX RELEASE NEGOTIATIONS WITH GOOGLE"
Post a Comment