google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Government Threatens Hostages Google Bos Indonesia - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Government Threatens Hostages Google Bos Indonesia


    The government does not mess around hunting down delinquent taxes US internet giant, Google. After negotiations deadlocked, the Directorate General of Taxes, Ministry of Finance threatens sanctions fines 400% Google boss hostage to Indonesia.

    Directorate General of Taxes, Ministry of Finance plans to conduct examination of preliminary evidence against the tax case Google Indonesia after the tax settlement process deadlocked. If the giant US company that continues to refuse to pay the tax, then the tax authorities would take hostages (gijzeling) against the boss of Google Indonesia.

    Director General of Taxation Ken Dwijugiasteadi Indonesia still expect Google to pay the tax debt grandmother results negotiating tax settlement filed Directorate General of Taxes for the delinquent taxes plus penalties of 150% or around Rp 2.5 trillion. Figures were offered was smaller than it should be paid the delinquent taxes plus a penalty of 400%, or around Rp 5 trillion.

"The core subject of sanctions is equal to domestic taxes. If you have arrears, and not paid, catching his affairs, could go to jail, so the same treatment, "said Ken. He insisted it would not give privileges to Google because the company was judged equivalent to the taxpayer (WP) in the country in general.

    Currently Google's tax case investigation will be upgraded to the initial evidence when Google still refuses to pay the tax arrears before the end of 2016. "The reason is that the data we have does not correspond to what they have to say. That's it," said Ken.

    Hostage (gijzeling) for the sake of possible tax in Law (UU) No. 19 Billing Pajakdengan of 1997 on Forced Mail (PPSP) as in Law No. 19 2000. Hostages are defined as a restraint for the time freedom insurer taxes by putting in a certain place, which is usually placed in correctional institutions (prisons). Hostage can be made to the person who has tax arrears minimum tax Rp 100 million and doubt his good faith to pay off tax arrears. Hostage-taking can be done most for six months and could be extended for ever six months.




Government Threatens Hostages Google Bos Indonesia

    This step requires the approval of the finance minister or the governor. In Google's case, Ken said the hostage-WP measures imposed on those agencies responsible for the payment of taxes. Law No. 28 Year 2007 on General Provisions and Tax Procedures, vice WP Agency is an executive board, directors, and shareholders, tax Insurers held hostage may be released when all delinquent taxes paid.

    Head of Jakarta Regional Office DJP Special M. Haniv who handles Google's tax previously said, the tax settlement process between the Directorate General of Taxation and Google menenui stalemate because the company tax rate is very low bid. Google calls refused to give the company's financial statements.

    Coordinating Minister for Economic Affairs Nasution's view, most countries neglected and delayed handle corporate tax over-the-top (OTT), such as Google and Facebook.

    Nasution admitted that there is currently no standard on how a tax settlement company OTT. However, he expects Google's tax cases could be completed. So, would not want to negotiate because there is no standard, and this is not necessarily a single sitting can be directly completed, "Nasution said.

    Member of Commission XI of the House of Representatives (DPR) mukhamad misbakhun supported the Tax Directorate to act decisively against Google. According Misbakhun, the government has the authority to tax any business entity that operates and making a living in Indonesia. On the other hand, Google also must respect the rules and regulations of taxation in Indonesia.

    "If the Google does not show sikagi cooperative to the Directorate General of Taxation, I would encourage the government to make a concerted effort to provide equivalent measures and deserve such blocking Google's uptime in Indonesia. According to him, decisive action to Google is important so as not to set a bad precedent for other foreign companies similar to Google is not doing the same effort against the tax authorities.


IN INDONESIAN

Pemerintah Ancam Sandera Bos Google Indonesia

    Pemerintah tidak main-main memburu tunggakan pajak raksasa internet asal Amerika Serikat, Google. Setelah negosiasi buntu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengancam penerapan sanksi denda 400% hingga penyanderaan Bos Google Indonesia.

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap kasus pajak Google Indonesia pasca proses tax settlement menemui jalan buntu. Jika perusahaan raksasa asal AS itu tetap menolak membayar pajak, maka otoritas pajak akan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap bos Google Indonesia.

    Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi masih berharap Google Indonesia membayar utang pajak hasil negosiasi tax settlement yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak sebesar tunggakan pajak plus denda 150% atau sekitar Rp 2,5 triliun. Angka yang ditawarkan itu lebih kecil daripada yang seharusnya dibayar yakni tunggakan pajak plus denda 400% atau sekitar Rp 5 triliun.

“Inti sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan, dan tidak dibayar, urusannya penangkapan, bisa dipenjara, Jadi, perlakuannya sama," kata Ken. Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada Google karena perusahaan itu dinilainya setara dengan Wajib Pajak (WP) dalam negeri pada umumnya.

    Saat ini kasus pajak Google akan ditingkatkan ke penyidikan bukti permulaan bila Google masih menolak membayar tunggakan pajaknya sebelum akhir tahun 2016. "Alasannya, karena data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Itu saja,” ujar Ken.

    Penyanderaan (gijzeling) demi kepentingan pajak dimungkinkan dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajakdengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah dalam UU No 19 tahun 2000. Penyanderaan didefinisikan sebagai pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu, yang biasanya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).  Penyanderaan bisa dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajak. Penyanderaan bisa dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang selama-lamanya enam bulan.

    Langkah ini membutuhkan persetujuan menteri keuangan atau gubernur. Dalam kasus Google, Ken menyebutkan, langkah penyanderaan WP badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wakil WP Badan adalah pengurus, komisaris, dan pemegang saham, Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila seluruh tunggakan pajak dilunasi.

     Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus M. Haniv yang menangani pajak Google sebelumnya menyebut, proses tax settlement antara Direktorat Jenderal Pajak dan Google menenui jalan buntu karena perusahaan tersebut menawar besaran pajak sangat rendah. Google disebutnya menolak memberikan laporan keuangan perusahaan.

     Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berpandangan, hampir seluruh negara abai dan terlambat menangani pajak perusahaan over-the-top (OTT), seperti Google dan Facebook.

     Darmin mengakui, saat ini belum ada standar baku tentang cara penyelesaian pajak perusahaan OTT. Namun, dia berharap kasus pajak Google bisa selesai. Jadi, mau tidak mau harus negosiasi karena belum ada standar baku dan ini belum tentu sekali duduk bisa langsung selesai,” kata Darmin.

     Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mendukung langkah Ditjen Pajak bertindak tegas terhadap Google. Menurut Misbakhun, pemerintah memiliki wewenang memungut pajak setiap entitas bisnis yang beroperasi dan mencari penghasilan di Indonesia. Disisi lain, Google juga harus menghormati ketentuan dan peraturan perpajakan di Indonesia.

"Kalau pihak Google tidak menunjukkan sikagi kooperatif kepada Direktorat Jenderal Pajak, saya akan mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang terpadu untuk memberikan tindakan yang sepadan dan pantas seperti memblokir operasional Google di Indonesia. Menurut dia, tindakan tegas kepada Google penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan asing lain sejenis Google yang untuk tidak melakukan upaya sama terhadap otoritas pajak.

Koran Sindo, Page-1 and 7, Thursday, Dec,22,2016

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Government Threatens Hostages Google Bos Indonesia"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel