Google Still Pursued
12:11 PM
Add Comment
The government continues to pursue the Google tax offenses. Inspection is now rolling in the stage of preliminary evidence indicated criminal means. The steps taken by the Directorate General (DG) Taxation after negotiating a settlement of tax cases global companies that resulted in a deadlock.
In the negotiation process Internet giant is judged to be serious because the proposed tax value is too small of a calculation Directorate General of Taxation. In fact, Google is thought to have tax debt worth trillions of unpaid since 2011. Earlier the Minister of Finance (Menkeu) Sri Mulyani already, giving appreciation because Google is already committed to resolving the tax liability in Indonesia.
Tax Directorate Party deeply regrets the attitude of Google who want to win their own, whereas the approach taken very persuasive as did the United Kingdom and India. Companies from Uncle Sam's welcome calculate and file their own tax rate to be paid.
Indeed, Google filed a management figure, but after the comparison is only one-fifth of the version number Tax Directorate which has been very minimal. Google then make an offer, but again there was a reasonable figure so that its offer may not proceed to expect mutual negotiations.
DG Taxation filed only a minimum number that must be redeemed Google with no interest penalty of 150%. Jalan negotiations broke up, then challenged the company's Tax Directorate
The multinational opens financial data to see how the exact number of tax obligations.
The attitude of the company that became the target of a career for young people from the Asia-Pacific unfriendly has invited representatives of the people to speak out. Support from Vice Chairman of Commission XI of the House of Representatives (DPR) of the Republic of Indonesia (RI) Hafisz Tohir to the Directorate General of Taxes to be assertive is like an extra bullet in the face of "war" with Google.
Hafisz Tohir asked the government to have a high confidence in dealing with the case, and should not be frightened to bring it within the tax law. Although the House Commission XI has given the green light to bring Google's tax case to the jurisdiction of the tax, it is good to listen to opinion of the government is also Executive Director of the Center for Indonesian Taxation Analysis
(CITA) Justin is asking the government to consider carefully. In the eyes of Justin, the position of the government is weak, as happens in a number of countries who also feel aggrieved Google in tax matters.
Therefore, the government, it is advisable to prepare a strong legal basis when not want Google get away with not paying taxes in Indonesia. If Google breezed not pay taxes, other Internet companies such as Facebook and Twitter will follow in the footsteps of Google. Though Facebook had to give hope to the Indonesian Government to work out a deal to pay taxes.
Google tax case began to explode to the public since last September. Google's side did not heed the warning DG Taxation refund checks letter. It was translated DG Taxation as a refusal to pay taxes even then open the door of negotiation is regarded as a bright spot of the tax problem resolution. However, the Tax Directorate was forced to be disappointed again because the negotiations deadlock ends
IN INDONESIAN
Google Tetap Dikejar
Pemerintah terus mengejar pelanggaran pajak Google. Pemeriksaan kini bergulir dalam tahap bukti permulaan yang berarti terindikasi pidana. Langkah tersebut ditempuh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak setelah negosiasi penyelesaian kasus pajak perusahaan global itu berujung pada kebuntuan.Dalam proses negosiasi perusahaan raksasa internet tersebut dinilai tidak serius sebab nilai pajak yang diajukan terlalu kecil dari perhitungan Ditjen Pajak. Padahal, Google diduga memiliki utang pajak yang nilainya triliunan yang belum dilunasi sejak tahun 2011. Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah, memberi apresiasi karena Google sudah berkomitmen menyelesaikan kewajiban pajak di Indonesia.
Pihak Ditjen Pajak sangat menyayangkan sikap Google yang ingin menang sendiri, padahal pendekatan yang dilakukan sangat persuasif sebagaimana dilakukan Pemerintah Inggris dan India. Perusahaan asal Negeri Paman Sam itu dipersilakan menghitung dan mengajukan sendiri nilai pajak yang harus dibayar.
Memang, manajemen Google mengajukan angka, namun setelah di komparasi hanya seperlima dari angka versi Ditjen Pajak yang sudah sangat minimal. Google lalu melakukan penawaran, namun lagi-lagi tak masuk akal angka penawarannya sehingga tidak mungkin dilanjutkan negosiasi yang diharapkan saling menguntungkan.
Ditjen Pajak hanya mengajukan angka minimal yang harus ditebus Google dengan tanpa denda bunga sebesar 150 %. Jalan negosiasi putus , Ditjen Pajak kemudian menantang perusahaan
multinasional itu membuka data keuangannya untuk melihat berapa angka pasti kewajiban pajaknya.
Sikap perusahaan yang menjadi incaran untuk berkarier bagi anak-anak muda dari kawasan Asia-Pasifik yang tidak bersahabat itu telah mengundang wakil rakyat untuk angkat suara. Dukungan dari Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik lndonesia (RI) Hafisz Tohir terhadap Ditjen Pajak untuk bersikap tegas ibarat tambahan peluru dalam menghadapi ”perang" dengan Google.
Hafisz Tohir meminta pemerintah memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam menghadapi kasus itu, dan jangan gentar membawa itu dalam wilayah hukum pajak. Meski Komisi XI DPR sudah memberi lampu hijau untuk membawa kasus pajak Google ke wilayah hukum pajak, alangkah baiknya pemerintah juga menyimak pendapat Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis
(CITA) Yustinus yang meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang. Di mata Yustinus, posisi pemerintah masih lemah sebagaimana yang terjadi pada sejumlah negara yang juga merasa dirugikan Google dalam urusan pajak.
Karena itu, pemerintah ,disarankan menyiapkan dasar hukum yang kuat bila tidak ingin Google lolos tidak membayar pajak di Indonesia. Kalau Google melenggang tidak membayar pajak, perusahaan internet lain seperti Facebook dan Twitter akan mengikuti jejak Google. Padahal Facebook sudah memberi harapan ke Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan urusan membayar pajak.
Kasus pajak Google mulai meledak ke publik sejak September lalu. Pihak Google tidak mengindahkan teguran Ditj en Pajak dengan mengembalikan surat pemeriksaan. Hal itu diterjemahkan Ditjen Pajak sebagai penolakan membayar pajak meski kemudian terbuka pintu negosiasi yang dianggap sebagai titik terang penyelesaian masalah pajak tersebut. Namun, Ditjen Pajak terpaksa kecewa lagi karena negosiasi berakhir kebuntuan
Koran Sindo, Page-7, Thursday, Dec,22,2016
0 Response to "Google Still Pursued"
Post a Comment