google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Google Request Time - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Google Request Time



Settlement of tax arrears cases by an information technology company based in the United States (US). Google Inc., could be further delayed. Google asked for additional time to review the results of the re-notification (SPHP) previously handed over the government to the search engine Uncle Sam's country of origin since the beginning of the year.

Requests for additional time by Google presumably because the 18-year-old company does not agree with the numerical data given by the government, particularly related arrears
their taxes.

Head Office of the Special Tax Directorate General of Taxes, Ministry of Finance Muhammad Haniv said, since the submission of SPHP in the early years, Google has agreed to pay arrears tax at the end of March 2017. However, it seems the deal is canceled. Google chose to calculate again the numbers requested by the government.

"Google asked for more time. We give if indeed they need. In fact, our data is accurate, everything is electronic. So, to review the data in electronic form, in fact does not take long, "said Haniv, Sunday (12/3).

The government from the beginning was to give space for Google if it does not agree with the calculations that have been done Directorate General of Taxation. However, Haniv ask Google to be able to give evidence if they have their own count against overdue taxes over the years.

"If for example, provide data smaller than us, yes, prove where the data supporting it. Arguably Rp 6 trillion to Rp 7 trillion (receipts per year) each year, say no, Rp 3 trillion. If only for that, where the supporting data, electronic data in Indonesia? "Said Haniv.

Even so, Haniv asserted that the government wants to completion of the Google case could be completed in quick time. The government still has confidence that Google want to pay taxes in arrears over the years. Haniv added tax to be paid Google will continue to increase if not promptly paid.

Google called must bear the overdue taxes in 2015 and 2016. That is not including tax calculation before 2015. Count ballpark, in a year when Google's income up to Rp 5 trillion, the tax to be paid at least US $ 1 trillion.

Director General of Taxes, Ministry of Finance Ken DwijugiaSteadi explained SPHP content and will later be reviewed and then responded to by Google. Taxpayer, in this case Google, will determine whether the results of the Indonesian Government in accordance with the data they have or not.

Ken refused to say how much the tax payable to be paid by Google. In principle, the government believes Google has been shaped by a permanent establishment (BUT) is based on a number of servers and operations performed in Indonesia.

IN INDONESIAN

Google Minta Waktu


Penyelesaian kasus tunggakan pajak oleh perusahaan teknologi informasi berbasis di Amerika Serikat (AS). Google Inc, bisa menjadi semakin tertunda. Google meminta tambahan waktu untuk mereview kembali surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yang sebelumnya sudah diserahkan pemerintah kepada pihak mesin pencarian asal negeri Paman Sam sejak awal tahun.

Permintaan tambahan waktu oleh Google disinyalir karena perusahaan yang berusia 18 tahun tersebut tidak sepakat dengan data-data angka yang diberikan pemerintah, khususnya terkait tunggakan pajak mereka.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menyebutkan, sejak diserahkannya SPHP di awal tahun, Google sudah sepakat untuk melunasi tunggakan
pajak pada akhir Maret 2017. Namun, sepertinya kesepakatan tersebut batal. Google memilih untuk menghitung-hitung lagi angka yang diminta pemerintah.

“Google meminta waktu lagi. Kami berikan kalau memang mereka butuh. Padahal, data kami sudah akurat, semuanya elektronik. Jadi, untuk mereview data dalam bentuk elektronik, sebetulnya tidak perlu waktu lama,” kata Haniv, Ahad (12/3).

Pemerintah sejak awal sudah memberi ruang bagi Google bila memang tidak sepakat dengan hitung-hitungan yang sudah dilakukan Ditjen Pajak. Namun, Haniv meminta Google untuk bisa memberikan bukti-bukti bila mereka memiliki hitungan sendiri terhadap pajak tertunggak selama ini.

“Kalau misalnya memberikan data lebih kecil dari kami, ya, buktikan mana data supporting-nya. Dibilang Rp 6 triliun-Rp 7 triliun (penerimaan per tahun) tiap tahun, dibilang tidak, Rp 3 triliun. Kalau hanya sebesar itu, mana data pendukungnya, data elektronik di Indonesia?“ kata Haniv.

Meski begitu, Haniv menegaskan, pemerintah ingin penyelesaian kasus Google bisa selesai dalam waktu cepat. Pemerintah masih memiliki keyakinan Google mau membayar pajak yang menunggak selama ini. Haniv menambahkan, pajak yang harus dibayarkan Google akan terus bertambah besar bila tidak segera dibayarkan. 

Google disebut harus menanggung pajak tertunggak tahun 2015 dan 2016. Itu pun belum termasuk perhitungan pajak sebelum tahun 2015. Hitungan kasarnya, bila dalam satu tahun penghasilan Google menyentuh Rp 5 triliun, pajak yang harus dibayarkan paling tidak Rp 1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken DwijugiaSteadi menjelaskan, isi dan SPHP ini nantinya akan direview dan kemudian ditanggapi oleh Google. Wajib pajak, dalam hal ini Google, akan memastikan apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia sesuai dengan data yang mereka miliki atau tidak. 

Ken menolak menyebutkan berapa nilai pajak terutang yang seharusnya dibayarkan Google. Secara prinsip, pemerintah yakin Google sudah berbentuk bentuk usaha tetap (BUT) berdasarkan sejumlah server dan operasi yang dilakukan di Indonesia.

Republika, Page-13, Monday, March, 13, 2017

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Google Request Time"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel