google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Freeport Follow Up Audit of BPK/SAA Audit - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Freeport Follow Up Audit of BPK/SAA Audit



 
Mining Management

    The government insists that PT Freeport Indonesia has followed up largely on the audit results of the Supreme Audit Agency (BPK/SAA). On the other hand, BPK is still waiting for the follow-up to the results of Freeport Indonesia's audit which has been submitted to DPR and related institutions.

    Based on the audit results released last year, there are two major issues related to the environment of Freeport Indonesia. First, the use of protected forests is considered to violate the rules. Second, the disposal of tailings waste that has polluted the environment including the surrounding sea.

    In fact, in the audit, the loss of damage to the ecosystems around Freeport Indonesia's work contract area (KK) reached Rp 185 trillion. The ESDM Ministry stated that most of the BPK's findings have been followed up. However, not explained in detail.

"Most of it has been followed up," said Director of Mineral Development of Mineral Resources Ministry Bambang Susigit to Bisnis Indonesia.

    Responding to Rizal Djalil's statement, Freeport Indonesia spokesman Riza Pratama said in October 2017, the Ministry of Environment and Forestry informed the administrative sanctions to Freeport related to certain activities which the Ministry said were not reflected in the company's environmental clearance.

    The Ministry of Environment and Forestry also said that certain operational activities are inconsistent with the factors set forth in the company's environmental licensing study and monitoring.

"Additional improvements need to be made regarding air quality, water drainage of certain waste management and tailings management," he told Bisnis.

    Freeport has been involved in the process of renewing environmental permits through submissions and discussions with the Ministry of Environment and Forests beginning in late 2014.

"PT Freeport Indonesia (PTFI) believes it has submitted the necessary documents to renew its environmental permit and is in the process of responding to other points submitted by the Ministry of Environment and Forestry".

    Riza added that Freeport's environmental impacts are well documented and managed in accordance with Environmental Impact Assessment (EIA) and applicable regulations.

"Monitoring data, which are periodically reported to the government, and show that the environment will recover as before rapidly after mining is complete."

    BPK states that there is no significant follow-up from PT Freeport Indonesia on the audit results conducted by the examining body in 2017. BPK member Rizal Djalil said that it has been 333 days since the audit results covering the environmental aspects were released by BPK. But there has been no follow-up from Freeport Indonesia.

"As of today, no significant further is done by PT Freeport Indonesia [PT Freeport Indonesia]. Action plan alone is not, "he said at the office of BPK of the Republic of Indonesia.

    According to him, Freeport Indonesia has no goodwill in addressing environmental problems in Papua. In fact, the actions taken are considered to have violated the law. 

In the audit result in the I / 2017 Semester IHPS, it is stated that the management of mineral mining at Freeport Indonesia has not been fully implemented in accordance with the prevailing provisions to ensure the achievement of the principle of sustainable and environmentally sound utilization of natural resources to the greatest possible extent prosperity of the people of Indonesia.

    In addition, BPK stated that losses from the ecosystem changes caused by Freeport Indonesia's mining operations reached Rp 185 trillion. Based on the audit results of the BPK of the Republic of Indonesia, the pollution comes from failing in rivers, forests, estuaries, and has reached the sea area. From the calculation of experts Bogor Agricultural Institute (IPB), the largest loss of ecosystems in the sea area with losses reached Rp 166 trillion.

IN INDONESIA

Pengeloaan Pertambangan


Freeport tindak Lanjut Hasil Audit BPK



    Pemerintah menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia telah Menindaklanjuti sebagian besar terhadap  hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sisi lain, BPK masih menunggu tindak lanjut terhadap hasil audit Freeport Indonesia yang telah diserahkan kepada DPR dan instansi terkait.

    Berdasarkan hasil audit yang dirilis tahun lalu tersebut, ada dua masalah utama Freeport Indonesia terkait dengan lingkungan. Pertama, penggunaan hutan lindung yang dinilai menyalahi aturan. Kedua, pembuangan limbah hasil penambangan (tailing) yang telah mencemari lingkungan termasuk laut sekitar.

    Bahkan, dalam audit tersebut, kerugian terhadap kerusakan ekosistem di sekitar area kontrak karya (KK) Freeport Indonesia
mencapai Rp 185   triliun. Pihak Kementerian ESDM menyatakan bahwa sebagian besar temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti. Namun, tidak dijelaskan secara rinci.

“Sebagian besar sudah ditindaklanjuti,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit kepada Bisnis Indonesia.

    Menanggapi pernyataan Rizal Djalil, juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pada Oktober 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberitahukan sanksi administratif kepada Freeport terkait dengan aktivitas tertentu
yang menurut Kementerian tidak tercermin dalam izin lingkungan perusahaan.

    Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyampaikan bahwa kegiatan operasional tertentu
tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan.

“Perbaikan tambahan perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air penanganan Iimbah tertentu dan pengelolaan
tailing," katanya kepada Bisnis.

    Freeport telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungan melalui pengajuan dan pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dimulai pada akhir 2014.

“PT Freeport Indonesia (PTFI) yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan".

    Riza menambahkan, dampak lingkungan Freeport didokumentasikan dan dikelola dengan baik sesuai dengan Analisa dampak lingkungna (Amdal) dan peraturan yang berlaku.

“Data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada pemerintah, dan memperlihatkan bahwa lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai.”

    BPK menyatakan bahwa tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari PT Freeport Indonesia atas hasil audit yang dilakukan
oleh badan pemeriksa itu pada 2017. Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan bahwa sudah 333 hari sejak hasil audit yang mencakup aspek lingkungan tersebut dirilis oleh BPK. Namun belum ada tindak lanjut dari pihak Freeport Indonesia.

“Sampai hari ini, tidak ada tidak lanjut yang signifikan dilakukan oleh PTFI [PT Freeport Indonesia]. Action plan saja tidak,” ujarnya di kantor BPK Republik Indonesia.

    Menurutnya, Freeport Indonesia tidak memiliki niat baik dalam mengatasi masalah lingkungan di Papua. Padahal, tindakan ang dilakukan dinilai telah melanggar hukum. Dalam hasil audit yang ada dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017, disebutkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada Freeport indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

    Selain itu, BPK menyatakan bahwa kerugian dari perubahan ekosistem yang diakibatkan operasi penambangan Freeport Indonesia mencapai Rp 185 triliun. Berdasarkan hasil audit BPK Republik Indonesia, pencemaran tersebut berasal dari failing di sungai, hutan, estuari, dan telah mencapai kawasan laut. Dari hasil penghitungan tenaga ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian ekosistem terbesar ada di kawasan laut dengan kerugian mencapai Rp 166 triliun.

Bisnis Indonesia, Page-30, Tuesday, March 20, 2018

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Freeport Follow Up Audit of BPK/SAA Audit"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel