Freeport Claim Already Appropriate Environmental Impact Analysis (AMDAL)
3:45 PM
Add Comment
PT Freeport Indonesia acknowledged that the Indonesian Ministry of Environment and Forestry had time to impose an administrative sanction to Freeport on environmental issues in October 2017. However, postponement, Freeport claims that it has followed all the terms and conditions in the AMDAL.
Tailings PT Freeport Indonesia
Freeport Indonesia spokesman Riza Pratama explained that the ministry also told PTFI that certain operational activities are inconsistent with the factors that have been specified in the environmental licensing study and additional monitoring and improvement needs to be done related to air quality, water drainage, handling of certain waste, and tailings management.
Tailings PT Freeport Indonesia
He said that after receiving criticism from the government, PTFI has been involved in the process of renewing its environmental permit through submission and discussion with the Ministry, which began in late 2014.
"PTFI believes that it has submitted the necessary documents to renew its environmental permit and is in the process of responding to other points submitted by the Ministry," Riza told Republika.
Riza explained that all forms of PTFI's environmental impact are well documented, monitored and managed accordingly with AMDAL and applicable regulations. In addition, monitoring data, which are periodically reported to the Government and show that the environment will recover as before rapidly after mining is completed.
"After mining activities, the tailings deposition area will become an asset to the surrounding community as it can be converted into agricultural land and other sustainable uses," Riza said.
Week Ialu, Minister of Environment and Forestry Siti Nurbaya admitted will soon issue a letter of warning that will be sent to PT Freeport. This is related to the findings of waste pollution by the gold mining company.
He said it had coordinated with other ministries to issue the letter. This letter also has something to do with the findings of a financial auditing body (BPK) which says, PT Freeport has given big losses for Indonesia.
"We are doing today, we have prepared a letter maybe this week we are finished," said Siti met at the State Palace.
For sanctions to be given this time, still administrative sanctions. Although, did not rule out sanctions can be increased to criminal sanctions.
IN INDONESIA
Freeport Klaim Sudah Sesuai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PT Freeport Indonesia mengakui pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia sempat memberikan sanksi administratif kepada Freeport terkait masalah lingkungan pada Oktober 2017. Namun, pascasanksi, Freeport mengklaim pihaknya sudah mengikuti semua syarat dan ketentuan dalam AMDAL.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menjelaskan, pihak Kementerian juga menyampaikan pada PTFI bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan dan perbaikan tambahan perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu, dan pengelolaan tailing.
Ia mengatakan pasca mendapatkan kritik dari pemerintah tersebut datang, PTFI telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungannya melalui pengajuan dan pembahasan dengan Kementerian, yang dimulai pada akhir 2014.
"PTFI yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian," ujar Riza kepada Republika.
Riza menjelaskan, semua bentuk dampak lingkungan PTFI didokumentasikan, dipantau, dan dikelola dengan sangat baik sesuai dengan AMDAL dan peraturan yang berlaku. Selain itu, data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada Pemerintah dan memperlihatkan bahwa lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai.
"Setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan menjadi aset untuk masyarakat sekitar karena dapat diubah menjadi lahan pertanian dan penggunaan berkelanjutan lainnya," ujar Riza.
Pekan Ialu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku akan segera menerbitkan Surat teguran terbaru yang akan dikirimkan kepada PT Freeport. Hal ini terkait dengan temuan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan tambang emas tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian Iain untuk mengeluarkan surat tersebut. Surat ini juga ada kaitannya dengan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) yang menyebut, PT Freeport telah memberikan kerugian cukup besar bagi Indonesia.
"Kita lakukan hari ini. Kita sudah siapkan surat mungkin minggu ini kita selesai," kata Siti ditemui di Istana Negara.
Untuk sanksi yang akan diberikan kali ini, masih sanksi administratif. Meskipun, tidak menutup kemungkinan sanksi bisa meningkat ke sanksi pidana.
Republika, Page-13, Monday, Apr 9, 2018
0 Response to "Freeport Claim Already Appropriate Environmental Impact Analysis (AMDAL)"
Post a Comment