google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 How to Calculate Stock Prices Amended - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

How to Calculate Stock Prices Amended




The Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) has revised the procedures and mechanisms for determining the price of divestments in mineral and coal mining business activities. Ministry of Energy and Mineral Resources revised ESDM Minister Regulation No. 9/2017 becomes ESDM Minister Regulation No. 43/2018 concerning Procedures for Share Divestment and Stock Price Determination Mechanism in Mineral and Coal Mining Business Activities. The Beleid was published on September 25, 2018.

In the revision, there were provisions that were added, deleted, and changed. What is clear is that the provisions are in line with what happened in the ongoing PT Freeport Indonesia divestment process. In article 2, the government inserts an additional paragraph, namely paragraph 4a which states that divestment can be done through the issuance of new shares.



This step is also taken in the Freeport Indonesia divestment process, namely by issuing new shares to accommodate the conversion of Rio Tinto's 40% participating interest/PI into shares. In Article 5: the government eliminates paragraph 3 which previously allows unilaterally determining the price of divestment shares if no price agreement is reached. In relation to the price stipulated in article 14, there are major changes in the procedure for calculation.

If previously the price offered must be based on fair market value without taking into account the reserve value, now the reserve value can be calculated according to the operating period of the Production Operation Mining License (IUP) / OP (IUPK) OP . There are two methods to determine the fair market value. This can be done with discounted cash flows on the economic benefits during the period of implementation of the divestment until the OP / IUPK OP ends or by comparison of market data.

Meanwhile, in the new Article 8, if there are more than one State-Owned Enterprise (BUMN) or Regionally-Owned Enterprise (BUMD) interested in offering shares divestment, the government will not conduct an auction. Later, the Minister of Energy and Mineral Resources or the governor will coordinate the determination of the composition of the amount of divestment shares that will be purchased by BUMN and BUMD.

The Ministry of Energy and Mineral Resources also added Article 9a which allows the statement of interest in the divestment shares not to be carried out in stages. In this case, the government can directly involve provincial governments, city / district governments, BUMNs, and BUMD together when expressing interest.

Share sharing is carried out together. After that, the parties form or appoint a special company (special purpose vehicle / SPV) that will buy the divested shares. The scheme is the same as the Freeport Indonesia divestment process. The government through BUMN, Inalum, expressed interest with the Papua Regional Government and the Mimika Regional Government. 

    Previously, Inalum's Managing Director Budi Gunadi Sadikin said, it would enter Freeport Indonesia with the Regional Government through one entity so that the listing of its shares would not be further divided.

IN INDONESIA

Cara Penghitungan Harga Saham Diubah


Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi tata cara dan mekanisme penetapan harga saharn divestasi pada kegiatan usaha penambangan mineral dan batu bara. Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM No. 9/2017 menjadi Peraturan Menteri ESDM No. 43/2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu terbit pada 25 September 2018.

Dalam revisi itu, ada ketentuan yang ditambahkan, dihapus, dan diubah. Yang jelas, ketentuannya menjadi sesuai dengan yang terjadi dalam proses divestasi PT Freeport Indonesia yang tengah berlangsung. Dalam pasal 2, pemerintah menyisipkan satu ayat tambahan, yaitu ayat 4a yang menyatakan bahwa divestasi bisa dilakukan melalui penerbitan saham baru.

Langkah ini yang juga diambil dalam proses divestasi Freeport Indonesia, yakni dengan menerbitkan saham baru untuk mengakomodasi konversi 40 %
hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto menjadi saham. Dalam pasal 5: pemerintah menghilangkan ayat 3 yang sebelumnya memungkinkan penentuan harga saham divestasi secara sepihak apabila tidak tercapai kesepakatan harga. Terkait dengan harga yang diatur dalam pasal 14, ada perubahan besar dalam tata cara penghitungannya.

Jika sebelumnya harga yang ditawarkan harus berdasarkan nilai pasar yang wajar (fair market value) tanpa memperhitungkan nilai cadangan, kini nilai cadangan bisa ikut dihitung sesuai dengan jangka waktu operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP)/IUP Khusus (IUPK) OP. 

    Ada dua metode yang untuk menentukan nilai pasar yang wajar tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan diskon arus kas (discounted cash flow) terhadap manfaat ekonomis selama periode waktu pelaksanaan divestasi hingga UIP [OP/IUPK] OP berakhir atau dengan perbandingan data pasar. 

Sementara itu, dalam pasal 8 yang baru, apabila terdapat lebih dari satu Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berminat terhadap penawaran divestasi saham, pemerintah tidak akan melakukan lelang. Nantinya, Menteri ESDM atau gubernur yang akan mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli BUMN dan BUMD.

Kementerian ESDM pun menambahkan pasal 9a yang memungkinkan pernyataan minat saham divestasi tidak perlu dilakukan secara berjenjang. Dalam hal ini, pemerintah bisa langsung mengikut sertakan pemda provinsi, pemda kota/kabupaten, BUMN, dan BUMD secara bersama-sama ketika menyatakan minat.

Pembagian saham dilakukan secara bersama-sama. Setelah itu, para pihak tersebut membentuk atau menunjuk perseroan khusus (special purpose
vehicle/SPV) yang akan membeli saham divestasi. Skema tersebut sama dengan terjadi pada proses divestasi Freeport Indonesia. Pemerintah melalui BUMN, Inalum, menyatakan minat bersama Pemerintah Daerah Papua dan Pemerintah Daerah Mimika. 

    Sebelumnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pihaknya akan masuk ke Freeport Indonesia bersama Pemerintah Daerah melalui satu entitas sehingga pencatatan sahamnya tidak terbagi lagi.

Bisnis Indonesia, Page-24, Friday, Oct 5, 2018

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "How to Calculate Stock Prices Amended"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel