DJP: Negosiasi dengan GoogleTuntas Akhir Tahun
12:40 PM
Add Comment
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv memperkirakan, negosiasi dengan Google untuk menarik pajak dari perusahaan teknologi informasi asal AS tersebut selesai sebelum akhir 2016. Haniv mengatakan, negosiasi berjalan dengan positif karena DJP menawarkan adanya tax settlement atau merupakan angka kesepakatan pajak yang harus dibayar Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak. Perkembangannya positif meski belum mencapai kesepakatan yang diinginkan.
Akan tetapi, ada tax settlement, yang berbeda dengan pemeriksaan biasa. Jadi, total pajak tidak dihitung secara perinci, tetapi hanya jumlah pembayaran pajak," kata dia. Namun, bila tawaran tax settlement tidak direspons Google dalam negosiasi tersebut, DJP akan melakukan pemeriksaan penuh terhadap laporan keuangan dengan risiko pajak beserta denda yang dibayarkan akan lebih banyak. Kalau kita full investigation, angkanya Rp 5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp 1 triliun dan denda Rp 4 triliun karena denda 400%. Akan tetapi, kalau tax settlement, kita lupakan jumlah dari sanksi," kata Haniv.
Menurut dia, saat ini pemeriksaan terhadap Google sedang berhenti karena negosiasi masih berjalan dan perusahaan teknologi informasi asal AS tersebut juga memperlihatkan adanya perubahan sikap yang melunak. Pihak Google berubah sikapnya, jadi kami menerima ini dengan baik karena kami saling membutuhkan. Negara membutuhkan Google dan Google membutuhkan pasar kita karena pengguna internet kita tinggi hingga 120 juta. Ini pasar luar biasa bagi Google," kata dia seperti dikutip Antam.
Menurut catatan DJR Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacino Pte Ltd di Singapura. Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Umlang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.
Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjul dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan. Haniv juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang 75 pemilik saham perusahaan publik yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Publik (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, untuk mengikuti program amnesti pajak.
Kami mengundang 75 emiten yang berpotensi ikut amnesti pajak, yang terlihat dan aset, omzet maupun tunggakan pajaknya, kata dia. Kegiatan ini, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi para pemegang saham dalam program amnesti pajak sekaligus sebagai sarana pemberian penghargaan kepada wajib pajak atas kontribusi terhadap pembayaran pajak.
IN ENGLISH
DJP: Negotiations with GoogleTuntas End of Year
Head of Jakarta Regional Office of Directorate General of Tax Special Muhammad Haniv estimates, negotiating with Google to collect taxes from information technology companies from the US completed before the end of 2016. Haniv said negotiations with a positive run since the DGT offers the tax settlement or an agreement number of taxes to be paid Google, not the value of the total overdue taxes. Positive development, although not yet reached a deal to be desired.
However, there are tax settlement, which is different from ordinary inspection. Thus, the total tax is not calculated detailed, but only the amount of tax payments, "he said. However, when the offer tax settlement not responded to Google in the negotiations, DGT will carry out a full examination of the financial statements and tax risk along with fines paid will be more . if we do a full investigation, the figure of Rp 5.5 trillion, it comes from the predictions of tax and fine of Rp 1 trillion to Rp 4 trillion for a fine of 400%. However, if the tax settlement, we forget about the amount of the penalty, "said Haniv.
According to him, the current examination of Google being stopped because the negotiations are still running and US-based information technology companies also show a change in attitude softened. Google Party changed his stance, so we accept this well because we need each other. Countries need Google and Google need our market for our Internet users as high as 120 million. This tremendous market for Google, "he said as quoted Antam.
According to Google DJR in Indonesia has been registered as a legal entity in the country in KPP Tanah Abang III with PMA status as since 15 September 2011 and is a dependent agent of Pacino Google Asia Pte Ltd in Singapore. Thus, according to Article 2 paragraph (5) Letter N Umlang Income Tax Act, Google should have existed as BUT so that any income or receipts originating from Indonesia are subject to income tax.
However, Google rejected the tax audit more lanjul of the Indonesian tax authorities and do not want their determination of status as BUT, whereas Google's revenue from Indonesia trillions of rupiah, mainly from advertising. Haniv also revealed, the Directorate General of Taxation (DGT) invited 75 shareholders of public companies that do not fully meet the tax obligations and registered with the Public Service Office (KPP) for Listed Companies, to follow the tax amnesty program.
We invite 75 issuers that may likely tax amnesty, which looks and assets, turnover and tax arrears, he said. This activity, carried out to raise awareness and participation of all shareholders in a tax amnesty program as well as a means of awards to the taxpayer on a contribution to the payment of taxes.
Investor Daily, Halaman-21,Kamis, 21 Nov 2016
0 Response to "DJP: Negosiasi dengan GoogleTuntas Akhir Tahun"
Post a Comment