google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Google minta Negosiasi Pajak tanpa Media - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Google minta Negosiasi Pajak tanpa Media



    Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan proses negosiasi pembayaran pajak oleh Google masih terus berjalan. Mereka menyepakati proses tersebut tanpa disorot media. Masih proses negosiasi. Salah satu kesepakatan kami dalam negosiasi ini tanpa (disorot) media. Ia memperkirakan negosiasi dengan Google untuk menarik pajak dari perusahaan teknologi informasi asal AS tersebut selesai sebelum akhir 2016. Diusahakan nanti juga masuk (untuk penerimaan) dalam tahun pajak ini.

    Haniv mengatakan bahwa negosiasi berjalan dengan positif karena Ditjen Pajak menawarkan adanya tax settlement atau merupakan angka kesepakatan pajak yang harus dibayar Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak. Namun, bila tawaran tax settlement tidak direspons Google dalam negosiasi tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan penuh terhadap laporan keuangan dengan risiko pajak beserta denda yang dibayarkan akan lebih banyak. “Kalau kita full investigation, angkanya Rp 5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp 1 triliun dan denda Rp 4 triliun karena denda 400 %. 

    Akan tetapi, kalau tax settlement, kita lupakan jumlah dari sanksi, kata Haniv. Menurut Haniv, saat ini pemeriksaan terhadap Google sedang berhenti karena negosiasi masih berjalan dan perusahaan teknologi informasi asal AS tersebut juga memperlihatkan adanya perubahan sikap yang melunak. Pihak Google berubah sikapnya, jadi kitamenerima ini dengan baik karena kita saling membutuhkan. Negara membutuhkan Google dan Google membutuhkan pasar kita karena pengguna internet kita tinggi hingga 120 juta.
Ini pasar luar biasa bagi Google,” katanya.

    Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai hadan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan
status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. Menurut Pasal 2 ayat (5) Huruf N UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha tetap (BUT) sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

IN ENGLISH

Google asked the Tax Negotiation without Media

    Head of the Regional Office of the Directorate General of Taxes Special Jakarta, Muhammad Haniv said the process of negotiating the payment of taxes by Google still ongoing. They agreed on the process without media highlighted. Still the negotiation process. One of our agreement in these negotiations without (highlighted) media. He estimates negotiations with Google to collect taxes from information technology companies from the US completed before the end of 2016. Cultivated later also entered (for the reception) in this tax year.

    Haniv said that negotiations go with the positives because the Directorate General of Taxation offers the tax settlement or an agreement number of taxes to be paid for Google, not the value of the total overdue taxes. However, if the settlement does not offer tax Google responded in the negotiations, the Directorate General of Taxation will conduct a full examination of the financial statements along with the risk of fines paid tax will be more. "If we do a full investigation, the figure of Rp 5.5 trillion, it comes from the predictions of tax and fine of Rp 1 trillion to Rp 4 trillion for a fine of 400%.

    However, if the tax settlement, we forget the number of sanctions, said Haniv. According Haniv, the current examination of Google being stopped because the negotiations are still running and US-based information technology companies also show a change in attitude softened. Google Party changed his attitude, so we take this very well because we need each other. Countries need Google and Google need our market for our Internet users as high as 120 million.
This tremendous market for Google, "he said.

    According to the Directorate General of Taxation, Google in Indonesia has been registered as legal domestic HaDan in KPP Tanah Abang III
status Foreign Direct Investment (FDI) since 15 September 2011 and is a dependent agent of Google Asia Pacific Pte Ltd in Singapore. According to Article 2 paragraph (5) Letter N Income Tax Law, Google is supposed status as a Business Entity Fixed (BEF/BUT) so that any income or receipts originating from Indonesia are subject to income tax.

Media Indonesia, Halaman-17,Kamis, 21 Nov 2016

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Google minta Negosiasi Pajak tanpa Media"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel