Pembahasan Pajak Google Positif
Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati optimistis pertemuan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd membuankan hasil positif. Dalam perternuan itu, pemerintah dan Google membanas pembayaran paiak atas pendapatan PT Google indonesia. Sudah ada pemloahasan dengan Google. Saya rasa positif, katanya. Pengejaran pajak Google dan perusanaan jasa internet lainnya adalah strategi pemerintah menggeniot penerimaan, selain program pengampunan Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken DwUugiasteadi, sebelumnya, memastikan Google Asia Pacific Pte Ltd, induk Google Indonesia, akan membayar pajak atas pendapatannya di Indonesia tahun ini. Pernerintan lebih memilin menyelesaikan masalah tersebut dengan Ioernegosiasi ketirnbang melalui pengadilan. Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum di Karitor Pajak Pratama Tanah Abarig, Jakarta Pusat, dengan status penanarnan modal asing sejak 15 September 2011. Namun pemerintah tidak bisa menarik pajak pengnasilan karena belum berstatus badan usaha tetap.
Ken mengatakan Google bernak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan petugas pajak selama kesepakatan belum tercapai. Setelan itu, Google wajib membayar kewajiban tertanggung berdasarkan keputusan akhir (closing conference). Jika bersedia membentuk badan usana tetap, Google akan dikenai pajak 25 persen. Pemerintan mengkaji tunggakan pajak Google Rp 5,5 triliun dalam lima tahun. Pemerintah menilai Google hanya membayar pajak 0,1 persen tahun lalu. Juru bicara Google Indonesia, Jason Tedjakusuna, enggan berkomentar mengenai hal ini.
Koran Tempo, Hal : 13, Rabu, 9 Nop 2016
0 Response to "Pembahasan Pajak Google Positif"
Post a Comment