Taxes Still Shutter Google & Facebook
8:26 PM
Add Comment
Until the end of 2016, the Directorate-General (DG) Taxes not also meet the tax settlement agreement Google. Although he has held several meetings, the company Over The Top (OTT) has not given their financial data. Head of Jakarta Regional Office tax Special Muhammad Hanif said it was still waiting for Google's goodwill by handing over such data. They want to use any software, we can prepare the team for the opening, "said Hanif.
According to Hanif, DG Taxation will still be kind enough to give a month's time for Google to provide financial data. Otherwise, it means that we no reason to increase the examination to the investigation stage. Besides Google, the Directorate General of Taxes also still will collect taxes from Facebook. Social media company is considered not settle all tax obligations in Indonesia, mainly related to liabilities Value Added Tax (VAT). This tax should be paid by users of Facebook in Indonesia advertising services and paid to the government. If Facebook sins in VAT. They have not deposited the legal entity, "said Hanif.
However, generally up very cooperative and willing to share data revenues coming from Indonesia, following Penghabilan Tax (VAT) of Article 20 has been paid. Income was already almost cut off all, only personal tax yet. Hanif explained that all companies in Indonesia would pay for Facebook ads should cut income tax article 26 amounted to 20%. So there is a permanent establishment (BUT) or nothing BUT, still 20%, so that the income tax has been cut 20% of reception Facebook in Indonesia. Only, it was for the company.
Even so, further Hanif, Director General of Taxation has not been convinced that the tax for private persons have also been slashed all. For private persons usually pay round. For example obligation Hand Phone 1 million, paid out is Rp 1 million. So we're asking to Facebook all the data, 'their revenues, including personal income people, so that later uncut, we were forced to compute the taxes.
IN INDONESIAN
Pajak Masih Bidik Google & Facebook
Hingga pengujung tahun 2016, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum juga menemui kesepakatan penyelesaian pajak Google. Meskipun telah melakukan beberapa kali pertemuan, perusahaan Over The Top (OTT)
tersebut belum memberikan data keuangan mereka. Kepala Kantor wilayah pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik Google dengan menyerahkan data tersebut. Mereka mau pakai software apa pun, kami bisa siapkan tim untuk membuka,” kata Hanif.
Menurut Hanif, Ditjen Pajak masih akan berbaik hati dengan akan memberikan waktu satu bulan pada Google untuk memberikan data keuangannya. Kalau tidak, itu artinya kami ada alasan untuk meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan. Selain Google, Ditjen Pajak juga masih akan menarik pajak dari Facebook. Perusahaan media sosial tersebut dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya di Indonesia, Terutama terkait dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini mestinya dibayarkan oleh pengguna jasa iklan Facebook di Indonesia dan
disetor ke pemerintah. Kalau Facebook dosanya ada di PPN. Mereka belum setor badan hukumnya,” kata Hanif.
Namun demikian, Secara umum Facebook sangat kooperatif dan bersedia memberikan data pemasukannya yang berasal dari Indonesia, berikut Pajak Penghabilan (PPh) Pasal 20 yang sudah dibayar. PPh nya sudah hampir terpotong semua, hanya pajak pribadi yang belum. Hanif menjelaskan, seluruh perusahaan di Indonesia yang mau membayar iklan kepada Facebook harus memotong PPh pasal 26 sebesar 20%. Jadi ada Badan Usaha Tetap (BUT) atau tidak ada BUT, tetap 20%, sehingga PPh sudah terpotong 20% dari penerimaan Facebook di Indonesia. Hanya saja, itu untuk perusahaan.
Meski begitu, lanjut Hanif, Ditjen Pajak belum yakin bahwa pajak untuk orang pribadi juga sudah dipotong semua. Sebab orang pribadi biasanya membayar bulat. Misalnya kewajiban Hp 1 juta, yang dibayarkan adalah Rp 1 juta.
Jadi kami sedang meminta ke Facebook semua data, 'revenue mereka, termasuk pendapatan orang pribadi, sehing-
ga yang nanti belum dipotong, terpaksa kami hitung pajaknya.
Kontan, Pag-2, Thursday, Dec, 29, 2016
0 Response to "Taxes Still Shutter Google & Facebook"
Post a Comment