Vice President Bill Google Ads
1:42 PM
Add Comment
The government continued for a way out to solve the problem Google tax.
Company information and technology from the United States (US), Google Inc, threatened with having to pay a tax penalty to the Government of Indonesia to Rp 5 trillion. Vice President Jusuf Kalla asserted, Google also have to pay for advertising that circulated in Indonesia."So, we used to pay its advertising, the commercials from Indonesia should pay. This is so the calculations. Hopefully. If Google had to pay even though it is still in the calculation. Hopefully it can be done with very well, "said Kalla told reporters in the office of Vice President.
Kalla said the problem of tax payments by companies Google is not only happening in Indonesia, but also in several other countries. He cited, for example, Google's tax problems in Ireland and China. Google could potentially be subject to a penalty of 400 percent of taxes owed. That is, when Google's tax payable for the year amounted to USD 1 trillion, the total tax that must be paid Google could reach Rp 5 trillion.
The figure would swell when calculating taxes due are up to five years back. According to the Head Office of the Directorate General of Taxes Special Jakarta Muhammad Haniv, swelling potential of Google's tax payable following the rejection of Google on tax-tax settlement or negotiations conducted between the government and Google's side.
Step soft enough from the Government of Indonesia is taken so that Google is willing to pay the principal tax without the administrative sanctions. But, Haniv mention that Google will still make an offer that is too low on the numbers presented by the Government of Indonesia.
Stalemate that forced encounter of the negotiating process any outstanding tax payments Google makes the Government of Indonesia was forced to close the doors of negotiation. Starting in January 2017 on the tax debt status checking Google back to the initial investigation or preliminary investigation.
In this stage, Google penalty of 150 percent of the tax due. Unsurprisingly, in this stage Google does not show good faith to provide accurate reports and repay the debt, the government will conduct a full investigation by a fine of 400 per cent of the tax payable.
Government request to Google is quite simple, namely taxation submit electronic data on its operations in Indonesia. However, the request has so far not fulfilled by Google. Minister of Communications and Information Technology (MCIT) Rudiantara said it was still waiting for Google's tax-related issues. He asserted, will continue to seek the best way to resolve the problem of tax payments Google.
"Bottom line, I wait case (case) is completed in order to be a reference. If Google just finished, another (Facebook and others) dont period. I'm not going to stop looking for the road, "said Rudiantara. "Taxes can be calculated so, could also sebgai assessment. But it must be proven that indeed such numbers. If the audit is given, the completion of all, "said Rudiantara.
Meanwhile, the Minister of Finance (Finance) Sri Mulyani Indrawati said that the government will remain firmly linked tax compliance matters that do Google. Although, the former executive director of the World Bank did not deny, Google provides economic value to Indonesia. The Directorate General of Taxation (Taxation Office), Ministry of Finance has monitored tax from Google, Twitter, Facebook, and Yahoo from April 2016 to explore the potential receipt of the information technology business, which has been growing rapidly.
According to the Directorate General of Taxation, Google in Indonesia has been registered as a legal entity in the country in KPP Tanah Abang III with PMA status as since 15 September 2011 and is a dependent agent of Google Asia Pacific Pte Ltd in Singapore.
IN INDONESIAN
Wapres Tagih Iklan Google
Pemerintah terus Mencari jalan keluar menyelesaikan masalah pajak Google.
Perusahaan informasi dan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google Inc, terancam harus membayar denda pajak kepada Pemerintah Indonesia hingga Rp 5 triliun. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, Google juga harus membayar iklan yang beredar di Indonesia.“Jadi, yang kita pakai bayar iklannya, iklannya dari Indonesia harus bayar. Inilah yang jadi hitung-hitungan. Mudah-mudahan. Jika Google sudah membayar walaupun angkanya masih dalam perhitungan. Mudah-mudahan bisa selesailah dengan baik,” kata Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden.
Kalla mengatakan, permasalahan pembayaran pajak oleh perusahaan Google ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di sejumlah negara lainnya. Ia mencontohkan, misalnya, permasalahan pajak Google di Irlandia dan Cina. Google berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun.
Angka tersebut tentu akan membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang. Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, potensi membengkaknya pajak terutang Google ini menyusul penolakan Google atas tax settlement atau negosiasi-pajak yang dilakukan antara pemerintah dengan pihak Google.
Langkah yang cukup lunak dari Pemerintah Indonesia ini diambil agar Google mau membayar pokok pajaknya tanpa sanksi administrasi. Tapi, Haniv menyebut bahwa Google tetap melakukan penawaran yang terlampau rendah atas angka yang diajukan Pemerintah Indonesia.
Jalan buntu yang terpaksa ditemui dari proses negosiasi pembayaran pajak terutang Google ini membuat Pemerintah Indonesia terpaksa menutup pintu negosiasi. Mulai Januari 2017 mendatang status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal atau preliminary investigation.
Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya. Baru, bila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan itikad baiknya untuk memberikan laporan perpajakannya dan melunasi utangnya, pemerintah akan melakukan investigasi penuh dengan denda 400 persen dari pajak terutang.
Permintaan pemerintah kepada Google cukup sederhana, yakni menyerahkan data elektronik perpajakan atas operasionalnya di Indonesia. Namun, permintaan tersebut hingga saat ini belum dipenuhi oleh Google. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya masih menunggu terkait permasalahan pajak Google. Ia menegaskan, akan terus mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah pembayaran pajak Google.
“Intinya, saya tunggu case (kasus) ini selesai supaya menjadi rujukan. Kalau Google saja selesai, yang lain (Facebook dan lainnya) masa nggak. Saya nggak akan berhenti cari jalan,” kata Rudiantara. “Pajak itu bisa dihitung demikian, bisa juga sebgai assessment. Tapi harus bisa dibuktikan bahwa memang angkanya demikian. Kalau auditnya diberikan, selesai semua,” ujar Rudiantara.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah tetap akan tegas terkait urusan kepatuhan pajak yang dilakukan Google. Meskipun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini tidak menampik, Google memberikan nilai ekonomis bagi Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook, maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.
Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Republika, Page-5, Saturday, Dec,24,2016
0 Response to "Vice President Bill Google Ads"
Post a Comment