Google Follow Calls DG Taxation
4:34 PM
Add Comment
Google This time the meeting with the government's efforts to resolve tax arrears.
Representatives of Google Indonesia, yesterday, to the call of the Directorate General of Taxation (Taxation Office) to provide a detailed explanation related to the economic activity of the enterprise IT giants from the United States.
The meeting was attended by three representatives of Google Indonesia lasted for approximately 2 hours from 15:00. One of Google's Indonesia representative who declined to be named, said the meeting went well. However, he was reluctant to give further details.
Media Indonesia is currently trying to confirm directly to Google Indonesia spokesman Jason Tedjakusuma, he just said it was to travel out of town all week so it was can't provide further assistance. Google's statement is still the same as before, that they have paid taxes for it and ready to continue to comply with the rules of taxation in Indonesia.
When met at the same place, Finance Minister Sri Mulyani said the meeting with Google this time is the government's efforts to resolve tax arrears protracted. "As I said, just as Google and see us finalizing it. SPT 2016 final payment until May, "he said briefly.
Overdue Taxes
Jenderal Director of Taxes, Ministry of Finance Ken Dwijugiasteadi added, Google has yet to process the payment of overdue taxes. "We will align taxation data between data owned by Google with data owned by Indonesia. That is, Google has room to retain their data, "said Ken.
During this time the existing barriers is the completeness of the data requested the Directorate General of Taxation since last year. For example, associated with the data obtained paid Google per link clicked consumer (pay per click). The government wants ascertain whether the pay per click that Google may correspond to those reported so far.
"After matching data between Google and the government, the new government will be legally calculate the amount of tax payable to be paid Google," added the Head of Jakarta Regional Office of Directorate General of Taxes, Ministry of Finance Specials Muhammad Haniv.
IN INDONESIAN
Google Penuhi Panggilan Ditjen Pajak
Pertemuan dengan Google Kali ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
Perwakilan Google Indonesia, kemarin, memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk memberikan penjelasan detail terkait dengan aktivitas ekonomi dari perusahaan IT raksasa asal Amerika Serikat tersebut.
Pertemuan yang dihadiri tiga perwakilan Google Indonesia tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam dari pukul 15.00. Salah satu perwakilan Google Indonesia yang menolak disebutkan namanya mengatakan pertemuan tersebut berlangsung dengan baik. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Saat Media Indonesia mencoba mengonfirmasi langsung kepada Juru Bicara Google Indonesia Jason Tedjakusuma, ia hanya mengatakan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota sepanjang pekan ini sehingga tidak
bisa memberikan bantuan lebih lanjut. Pernyataan Google masih tetap sama seperti sebelumnya, yaitu mereka telah membayar pajak selama ini dan siap terus menaati aturan perpajakan di Indonesia.
Saat ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pertemuan dengan Google kali ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan tunggakan pajak yang berlarut-larut. “Seperti yang saya katakan, ketemu saja sama Google dan kami finalisasi saja. SPT 2016 pembayaran terakhir sampai Mei,” ujarnya singkat.
Pajak Tertunggak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menambahkan, pihak Google hingga saat ini belum melakukan proses pembayaran pajak tertunggak. “Kami akan melakukan penyelarasan data perpajakan antara data yang dimiliki Google dengan data yang dimiliki Indonesia. Artinya, Google punya ruang untuk mempertahankan data yang mereka miliki,” ujar Ken.
Selama ini hambatan yang ada ialah kelengkapan data yang diminta Ditjen Pajak sejak tahun lalu. Misalnya, terkait dengan data bayaran yang didapat Google per tautan yang diklik konsumen (pay per click). Pemerintah ingin
memastikan apakah pay per click yang Google dapat sesuai dengan yang dilaporkan selama ini.
“Setelah pencocokan data antara Google dan pemerintah, nantinya pemerintah baru secara legal menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan Google,” tambah Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv.
Media Indonesia, Page-17, Friday, Jan, 20, 2017
0 Response to "Google Follow Calls DG Taxation"
Post a Comment