google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Google opens Tax Data Today - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Google opens Tax Data Today



If at this stage Google does not show good faith, the government will conduct a full investigation.

       Hani government call Google Asia Pacific Pte Ltd as a Google representative conducting business activities in Indonesia. In later meetings of the Directorate General of Taxation, Ministry of Finance (MoF DGT) will ask the company representative to explain the submission of supporting documents at the same time collect the tax.

       According to the Director General of Taxes, Ministry of Finance Ken Dwijugiasteadi, calling against Google this as the tip of the difficulty Google to collect its tax reports. This request actually been done by the government since 2016. However, until now there has been also responded positively by information technology companies from the United States (US).

"All must be in accordance with the rules of law. If the provisions are already there, just adjusting. I am not threatened, said Ken complex in Senayan Parliament.

       Ken felt optimistic that this time Google will keep calling the Tax Directorate General. Moreover, he continued, was actually submission of tax documents shall take the form of physical report. The government already makes it easy for Google to submit the tax statements in the form of digital data. "The document is not to be physical. Wear smartphone could alone, "he said.

       In addition, the government also plans to implement Google is not a tax or special tax on economic activity through Google as applied in India. Ken asserted before the move to that option, Google would not want to finalize the affairs of tax arrears that have not been finished. This means that Google still have to pay off the outstanding taxes borne

Penalized

Head Office of Special Directorate General of Taxes, Ministry of Finance Muhammad Haniv explained that calling parties intend that Google can provide a full explanation to the government. Later, the government also intends to impose a special tax on Google's OTT. Google itself has the potential to be subject to a penalty of 400% of the tax owed them.

That is, for Google's tax payable for the year amounted to USD 1 trillion, the total tax that must be paid Google could reach Rp 5 trillion. That figure would increase if the calculation of tax payable performed up to five years back. As of January 2017, the status of an examination of Google's tax debt back to the initial investigation (Preliminary Investigation)

In this stage, Google penalty of 150% of the tax owed them. However, if at this stage Google does not show good faith to give their tax reports and pay off their debts, the government will conduct a full investigation by a fine of 400% of the tax payable.

According to the Directorate General of Taxation, Google in Indonesia has been registered as a legal entity in the country in KPP Tanah Abang III with the status of foreign investment since 15 September 2011 and is a dependent agent of Google Asia Pacific Pte Ltd in Singapore.

Some Google Tax Cases Abroad

BRITISH

Google is considered tax evasion. In February 2016, Google agreed to pay a tax of 130 million pounds sterling (2.2 trillion) to redeem the taxes for 10 years.

FRANCE

The French government said Google should pay taxes according to their income in the country. Google is required to pay taxes amounting to 1.6 billion euros (Rp 23.5 trillion)

ITALY

In 2015, Google only pay a tax of 2.2 million euros (USD 32 billion). In early 2016 the Italian tax authorities asked Google to pay 300 million euros (USD 4.4 trillion).

IN INDONESIAN

Google Urai Data Pajak Hari Ini


Bila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan itikad baik, pemerintah akan melakukan investigasi penuh.

Hani ini pemerintah memanggil Google Asia Pacific Pte Ltd selaku perwakilan Google yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Dalam pertemuan nanti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan meminta perwakilan perusahaan itu untuk menjelaskan sekaligus menagih penyerahan dokumen pendukung perpajakan. 

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, pemanggilan terhadap Google ini sebagai ujung dari sulitnya Google untuk mengumpulkan laporan perpajakan-nya. Permintaan ini sejatinya sudah dilakukan pemerintah sejak 2016. Namun, hingga saat ini belum juga ditanggapi secara positif oleh perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

“Semua harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kalau ketentuan sudah ada, hanya menyesuaikan. Bukan saya mengancam, kata Ken di kompleks Parlemen Senayan.

Ken merasa optimistis kali ini Google akan menuruti panggilan Ditjen Pajak. Apalagi, lanjutnya, sebetulnya penyerahan dokumen perpajakan tak harus berbentuk laporan fisik. Pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi pihak Google untuk menyerahkan laporan perpajakan dalam bentuk data digital. “Dokumen tidak harus fisik. Pakai smartphone saja bisa,” kata dia.

Selain itu, pemerintah belum juga berencana menerapkan Google tax atau pajak khusus untuk kegiatan ekonomi melalui Google seperti yang diterapkan di India. Ken menegaskan sebelum beranjak ke opsi tersebut, Google mau tidak mau harus merampungkan urusan tunggakan pajak yang belum kelar. Artinya Google tetap harus melunasi pajak terutang yang ditanggung.

Kena penalti 

Kepala Kanwil Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menjelaskan pemanggilan itu bermaksud agar pihak Google bisa memberikan penjelasan lengkap kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah juga berniat memberlakukan pajak khusus OTT atas Google. Google sendiri berpotensi dikenai penalti sebesar 400% dari pajak terutang mereka.

Artinya, untuk pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, total pajak yang harus disetor Google bisa mencapai Rp 5 triliun. Angka tersebut tentu akan bertambah besar bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang. Per Januari 2017 ini, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal (preliminary Investigation)

Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150% dari pajak terutang mereka. Namun, bila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan laporan perpajakan mereka dan melunasi utang mereka, pemerintah akan melakukan investigasi penuh dengan denda 400% dari pajak terutang.

Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status Penanaman Modal Asing sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Beberapa Kasus Pajak Google di Luar Negeri

INGGRIS

Google dianggap melakukan penghindaran pajak. Pada Februari 2016, Google sepakat membayar pajak sebesar 130 juta pound sterling (Rp2,2 triliun) untuk menebus pajak selama 10 tahun.

PERANCIS

Pemerintah Prancis mengatakan Google membayar pajak tidak sesuai dengan pendapatan mereka di negara tersebut. Google dituntut membayar pajak sebesar 1,6 miliar euro (Rp 23,5 triliun)

ITALIA

Pada 2015 Google hanya membayar pajak sebesar 2,2 juta euro (Rp 32 milliar). Pada awal 2016 otoritas pajak Italia meminta Google membayar 300 juta euro (Rp 4,4 triliun).

Media Indonesia, Page-17, Thursday, Jan, 19, 2017

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Google opens Tax Data Today"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel