Government Request Google Tax Data
4:10 PM
Add Comment
The meeting will discuss the adjustment of government data and Google.
The government made sure to call Google Asia Pacific, Pte. Ltd. as the representative of Google doing business activities in Indonesia. The plan, the Directorate General of Taxes, Ministry of Finance held a meeting with representatives of Google on Thursday (19/1) to ask for an explanation at the same time tax charge submission of supporting documents. Request the relevant government tax documents have actually been carried out since 2016 and then, but no positive response by Google.
Director General of Taxation Ministry of Finance Ken Dwijugiasteadi explained, calling against Google this as the tip of the difficulty Google to collect accurate reports. When in fact, according to Ken, the government has its own data sources related to the economic activity of Google in Indonesia.
In this week's meeting is planned to be carried out of data matching between the government and Google. "All must be in accordance with the rules of law. If the provisions are already there, just adjusting. I am not forcing continuously threatened, said Ken at the parliament complex in Senayan.
Ken felt optimistic that this time Google will keep calling the Tax Directorate General. Moreover, the submission of tax documents do not have the physical form of the report. The government already makes it easy for Google to submit the tax statements in the form of digital data. "The document is not to be physical. Wear a smartphone you can, "he said.
The government also has no plan to deploy Google Tax or special tax on economic activities by Google as applied in India. Ken asserted, before moving to the option, Google inevitably must finalize matters unfinished tax arrears. That is, Google still have to pay off the outstanding taxes borne.
Head Office of Special Directorate General of Taxes, Ministry of Finance Muhammad Haniv explained, calling The parties intend that Google can provide a full explanation to the government. Later, the government also intends to impose a special tax on Over The Top (OTT) on Google. "Today we want to clarify to Google. This Where the data? "he said.
According to the Directorate General of Taxation, Google in Indonesia has been registered as a legal entity in the country in KPP Tanah Abang III with PMA status as since 15 September 2011 and is a dependent agent of Google Asia Pacific Pte Ltd. in Singapore. Thus, according to Article 2 paragraph (5) Letter N Income Tax Act, Google should have the status of a permanent establishment (BUT) so that each income or receipts originating from Indonesia are subject to income tax.
Google could potentially be subject to a penalty of 400 percent of taxes owed them. That is, when Google's tax payable for the year amounted to USD 1 trillion, the total tax that must be paid Google could reach Rp 5 trillion, the figure would swell when calculating taxes due are up to five years back.
Per Januari 2017, the status of an examination of Google's tax debt back to the initial investigation or preliminary investigation. In this stage, Google penalty of 150 percent of the tax due. However, if at this stage Google does not show good faith to memberiikan accurate reports and repay the debt, the government will conduct a full investigation or proceeding brought by a fine of 400 per cent of the tax payable.
Earlier it was reported that Google from Singapore had visited the Office of the Tax Directorate suddenly on instructions from Google Headquarters are based in the US in mid-December. However, negotiations to agree on a peaceful figure that does not work for both sides.
Until this news was revealed, Republika not yet received a response from Google Indonesia. However, previously Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma said, have paid taxes for it and ready to continue to comply with tax regulations in Indonesia.
Even so, Jason refused to explain more about the investigative steps that will continue over their government. Jason also declined to comment on the next step in the company over the case. He chose silence and confirmed that Google will remain obedient taxes.
IN INDONESIAN
Pemerintah Minta Data Pajak Google
Pertemuan akan membahas penyesuaian data pemerintah dan Google.
Pemerintah memastikan untuk memanggil Google Asia Pacific, Pte. Ltd selaku perwakilan Google yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Rencananya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pertemuan dengan perwakilan Google pada Kamis (19/1) untuk meminta penjelasan sekaligus menagih penyerahan dokumen pendukung perpajakan. Permintaan pemerintah terkait dokumen perpajakan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu, tetapi tak ditanggapi positif oleh Google.
Direktur Jenderal Pajak Kemen Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, pemanggilan terhadap Google ini sebagai ujung dari sulitnya Google untuk mengumpulkan laporan perpajakannya. Padahal sebetulnya, menurut Ken, pemerintah memiliki sumber data sendiri terkait aktivitas ekonomi Google di Indonesia.
Dalam pertemuan pekan ini rencananya akan dilakukan penyesuaian data antara pemerintah dan Google. “Semua harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kalau ketentuan sudah ada, hanya menyesuaikan. Bukan saya memaksa terus diancam, ujar Ken di kompleks parlemen Senayan.
Ken merasa optimistis kali ini Google akan menuruti panggilan Ditjen Pajak. Apalagi, penyerahan dokumen perpajakan tak harus berbentuk laporan fisik. Pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi pihak Google untuk menyerahkan laporan perpajakan dalam bentuk data digital. “Dokumen tidak harus fisik. Pakai smartphone saja bisa,” katanya.
Pemerintah juga belum berencana menerapkan Google Tax atau pajak khusus untuk kegiatan ekonomi melalui Google seperti yang diterapkan di India. Ken menegaskan, sebelum beranjak ke opsi tersebut, Google mau tidak mau harus merampungkan urusan tunggakan pajak yang belum selesai. Artinya, Google tetap harus melunasi pajak terutang yang ditanggung.
Kepala Kanwil Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menjelaskan, pemanggilan ini bermaksud agar pihak Google bisa memberikan penjelasan lengkap kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah juga berniat memberlakukan pajak khusus Over The Top (OTT) atas Google. “Hari ini kami mau klarifikasi ke Google. Ini
datanya mana?” ujar dia.
Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd. di Singapura. Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) sehingga Setiap pendapatan ataupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.
Google berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang mereka. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, total pajak yang harus disetor Google bisa mencapai Rp 5 triliun, Angka tersebut tentu akan membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.
Per Januari 2017 ini, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal atau preliminary investigation. Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya. Namun, bila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan laporan perpajakan-nya dan melunasi utangnya, pemerintah akan melakukan investigasi penuh atau penyidikan dengan denda 400 persen dari pajak terutang.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Google dari Singapura sempat mengunjungi Kantor Ditjen Pajak secara tiba-tiba atas instruksi dari Kantor Pusat Google yang berkedudukan di AS pada pertengahan Desember lalu. Namun, proses negosiasi yang untuk menyepakati angka damai tersebut tidak berjalan sesuai keinginan kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, Republika belum mendapat tanggapan dari Google Indonesia. Namun, sebelumnya Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma menyebutkan, telah membayar pajak selama ini dan Siap untuk terus menaati aturan perpajakan di Indonesia.
Meski begitu, Jason menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah investigasi yang akan terus dilanjutkan pemerintah atas mereka. Jason juga menolak memberikan tanggapan mengenai langkah lanjutan dari perusahaan atas kasus ini. Ia memilih bungkam dan menegaskan bahwa Google akan tetap taat pajak.
Republika, Page-15, Thursday, Jan, 19, 2017
0 Response to "Government Request Google Tax Data"
Post a Comment