google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Google was given a deadline Complete Tax - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Google was given a deadline Complete Tax



Information technology companies from the United States (US), Google Inc, has not submitted the taxation of electronic documents in full until now. In fact, the government's request had been filed since last year to Google Asia Pacific, Google business lines operating in Indonesia.

Head Office of the Special Tax Directorate General of Taxes, Ministry of Finance Muhammad Haniv explained, Google had only submit financial statements without supporting documents explaining what Google receipts related operations in Indonesia.

"The given only financial statements, sources of profits in Indonesia. But we do not believe it, "said Haniv in the Ministry of Finance. Although up to now has not submitted the electronic document in question, Haniv said the government did not put a time limit for Google to complete the supplementary document taxation.

Haniv assess tax settlement cases involving highly-awaited Google other countries that have similar cases of tax collection on Google. Therefore, the government also continued to promote accuracy in resolving this case.

Haniv said the Directorate General of Taxation has the evidence to collect taxes google. "So we are not arbitrary. We did the investigation, I have lost the team, how their business processes. They have a server in Indonesia and it was hundreds. And the shape BUT (permanent establishment, the terms are taxed), "said Haniv.

Haniv added that until now the process of investigation runs involving information technology experts and forensic experts technology.

"In other countries the settlement of tax cases Google may take many years."

However, he added, the government still leave room for Google to complete good faith pay off any tax owed. Haniv assess progress made dispute resolution between the government and Google has been rapid.

If in another country the settlement of tax cases Google may take time for many years, in Indonesia within a few months there were positive communication that exists. They already talk with us. It's been incredible, "he said.

Google could potentially be subject to a penalty of 400 percent of taxes owed them. That is, when Google's tax payable for the year amounted to USD 1 trillion, the total tax that must be paid Google could reach Rp 5 trillion.
The figure would be swell if the calculation of tax payable performed up to five years back.

As of January 2017, the status of an examination of Google's tax debt back to the initial investigation. In this stage, Google penalty of 150 percent of the tax due. If in this stage Google does not show good faith to provide accurate reports and repay the debt, the government will conduct a full investigation by a fine of 400 per cent of the tax payable.

IN INDONESIAN

Google tak Diberi Tenggat Selesaikan Pajak


Perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS), Google Inc, belum menyerahkan dokumen elektronik perpajakan secara lengkap hingga sekarang. Padahal, permintaan pemerintah sudah diajukan sejak tahun lalu kepada Google Asia Pasifik, lini usaha Google yang beroperasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menjelaskan, Google selama ini hanya menyerahkan laporan keuangan tanpa disertai dokuMen pendukung yang menjelaskan apa saja penerimaan Google terkait operasinya di Indonesia.

“Yang diberikan hanya laporan keuangannya, sumber keuntungan di Indonesia. Tapi kami tidak percaya begitu saja,” kata Haniv di Kementerian Keuangan. Meski hingga sekarang belum menyerahkan dokumen elektronik yang dimaksud, Haniv menyebutkan, pemerintah tidak memasang batas waktu bagi Google untuk melengkapi dokumen pelengkap perpajakannya. 

Haniv menilai penyelesaian kasus perpajakan yang menyangkut Google sangat ditunggu-tunggu negara lain yang memiliki kasus serupa tentang pemungutan perpajakan atas Google. Karena itu, pemerintah juga tetap mengedepankan ketelitian dalam menyelesaikan kasus ini.

Haniv mengatakan, Ditjen Pajak memiliki bukti untuk menarik pajak google. “Jadi kami tidak sembarangan. Kita lakukan investigasi, tim saya sudah turun, bagaimana proses bisnisnya mereka. Mereka ini punya server di Indonesia dan itu ratusan. Dan itu bentuknya BUT (bentuk usaha tetap, syarat dikenai pajak),” ujar Haniv.

Haniv menambahkan, hingga saat ini proses investigasi yang berjalan melibatkan ahli teknologi informasi dan ahli forensik teknologi.

"Di negara lain penyelesaian kasus pajak Google bisa memakan waktu bertahun-tahun."

Namun, ia menambahkan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi Google untuk menuntaskan niat baik melunasi segala pajak terutang. Haniv menilai perkembangan penyelesaian permasalahan yang dilakukan antara pemerintah dengan Google tergolong cepat.

Bila di negara lain penyelesaian kasus pajak Google bisa memakan Waktu bertahun-tahun, di Indonesia dalam waktu beberapa bulan sudah ada komunikasi positif yang terjalin. Mereka sudah ada pembicaraan dengan kita. Itu sudah luar biasa,” katanya.

Google berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang mereka. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun.
Angka tersebut tentu akan membengkak apabila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.

Per Januari 2017 ini, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali ke investigasi awal. Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya. Apabila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan laporan perpajakannya dan melunasi utangnya, pemerintah akan
melakukan investigasi penuh dengan denda 400 persen dari pajak terutang.

Koran Tempo, Page-13, Wednesday, Jan, 11, 2017

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Google was given a deadline Complete Tax"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel