google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 DG Taxation Softened - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

DG Taxation Softened



BILLS GOOGLE

The government's attitude towards the tax liability of Google Asia Pacific Pte Ltd softened, whereas previously resolved the fiscal authorities will conduct a full investigation.

Head of Jakarta Regional Office of Directorate General of Taxes Special M Haniv explained, they nevertheless do a full investigation because Google is starting to show good faith to pay taxes.

"I'm sure they want to pay, but the amount is still being discussed," said Haniv. According to him, Google is still in doubt, because the tax rate imposed by the Tax Authorities considered too high.

According to him, Google also argued tax bill imposed the British are still lower than in Indonesia. Haniv explained, although the technology giant's argument meant for comparison, the Tax Directorate stick to the regulations in Indonesia

The reason, according to the current regulations, the value of the government's proposed settlement is much smaller than the pure potential of tax payable in 2015 at $ 3 triliiun. The value was not calculated based sanctions worth 150% interest.

In addition, the tax regulation applied in Indonesia with the UK or any other country is not the same. Haniv explains examination preliminary evidence against Google still continues, they are still waiting for additional documents from the company to complete the examination conducted tax authorities.

Rumors about the issuance of the Notice of Examination (SPHP) which reportedly has been issued by the Tax Authorities, Haniv mention, the possibility of the news is true if the associated Google Indonesia. However, special cases handled Regional Office that he led, SPHP not yet been issued.

"We are still waiting for documents from them, if there are such documents can be quickly resolved," added Haniv.

Earlier, the Regional Office (Regional Office) Taxation Office Special Jakarta in examination successfully identify a permanent establishment (BUT) Google from any telecommunication BTS actors in the form of technology content delivery network (CDN) server.

For the Tax Authorities, a permanent establishment is not merely physical form, such intangibles office. According to them, BUT can also bebentuk technology. Technology allows the operator to help network users to access Google and Youtube. Not only that, CDN technology is also believed to provide greater profits to the operator.

IN INDONESIAN

TAGIHAN GOOGLE 

Ditjen Pajak Melunak


Sikap pemerintah terhadap kewajiban pajak Google Asia Pacific Pte Ltd melunak, padahal sebelumnya otoritas fiskal berketetapan hati akan melakukan investigasi penuh.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus M Haniv memaparkan, full investigation urung mereka lakukan karena Google mulai menunjukkan iktikad baik untuk membayar pajak.

“Saya pastikan mereka mau membayar, tetapi besarannya itu yang masih didiskusikan,” kata  Haniv. Menurut dia, Google masih ragu, karena tarif pajak yang dikenakan oleh Otoritas Pajak dianggap terlalu tinggi.

Menurut dia, Google juga beralasan tagihan pajak yang dikenakan Inggris masih lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Haniv menjelaskan, kendati argumentasi raksasa teknologi tersebut dimaksudkan untuk pembanding, Ditjen Pajak tetap berpegang pada regulasi di Indonesia

Pasalnya, sesuai dengan regulasi saat ini, nilai yang diajukan pemerintah dalam settlement jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi murni pajak terutang pada 2015 yakni Rp 3 triliiun. Nilai itu belum dihitung berdasarkan, sanksi bunga senilai 150%.

Selain itu, regulasi perpajakan yang diterapkan Indonesia dengan Inggris atau negara lainnya juga tidak sama. Haniv menjelaskan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Google masih berlanjut, mereka masih menunggu dokumen tambahan dari pihak perusahaan untuk melengkapi pemeriksaan
yang dilakukan otoritas pajak.

Soal rumor penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dikabarkan telah dikeluarkan oleh Otoritas Pajak, Haniv meyebutkan, kemungkinan kabar tersebut benar jika terkait Google Indonesia. Namun, khusus perkara yang ditangani Kantor Wilayah yang dia pimpin, SPHP belum
dikeluarkan.

“Kami masih menunggu dokumen dari mereka, kalau ada dokumen tersebut bisa cepat diselesaikan,” tambah Haniv.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus dalam pemeriksaannya berhasil mengindentifikasi bentuk usaha tetap (BUT) Google dari setiap BTS pelaku telekomunikasi dalam bentuk teknologi content delivery network (CDN) server.

Bagi Otoritas Pajak, bentuk usaha tetap tidak sekadar berbentuk fisik, misalnya berwujud kantor. Menurut mereka, BUT juga bisa juga bebentuk teknologi. Teknologi digunakan operator untuk membantu pengguna jaringan untuk mengakses Google dan Youtube. Tidak hanya itu, teknologi CDN juga diduga memberikan keuntungan yang lebih besar kepada operator.

Bisnis Indonesia, Page-4, Wednesday, Feb, 22, 2017

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "DG Taxation Softened"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel