google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Google Tax Dispute Not Completed - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Google Tax Dispute Not Completed



Head of the Regional Office of Directorate General of Tax Special Jakarta, Muhammad Haniv, said the tax negotiation Google Asia Pacific Pte Ltd continues to run. Despite continued walking, this negotiation does not have a certain time limit.

"Indeed, if in the beginning stages of the evidence, there is no time limit] he said.

Haniv did not dismiss the notion that tax racket Google will continue. Therefore, there is no equivalent rule government regulations and laws underlying.

The reason, tax noisier Google only until 2015. Taxation Office will not enter the stage
investigation because both Google's existing commitments to pay taxes. "Study the rules continue to be done," he said.

At least, Google and count data matching Directorate General of Taxation has entered the final stage. According Haniv, Google must include supporting data to substantiate the claim that financial data has been given to the tax office some time ago.

"Last week, they sent a formal letter to request an extension of time. I am the Director General of Taxes, Ken Dwijugiasteadi said it would be difficult to pursue taxation data Google in Singapore, because the lion country refused to join the exchange of information, particularly with Indonesia.

According to him, Singapore reluctant to share information because the majority of Indonesian people's money deposited in here.

"Yes, if you do not want to, yes, already. Because Singapore will run out if you want, "said Ken.

HOPING PAY

    Head of the Regional Office of Directorate General of Tax Special Jakarta, Muhammad Haniv, assessing Singapore is tax friendly to high-tech enterprises. There, the tax rate less than 30 percent of Indonesia. "For corporate tax, small indeed. But for individuals, large. There appeal. "The following comparison of taxes in Indonesia and Singapore, as well as the chronology of Google tax disputes in the country:

Singapore vs Indonesia:
- Corporate Income Tax: 3 percent * 25 percent
- VAT: 0 percent 10 percent
- Goods and Services Tax: 0 percent 10 percent
* Singapore made a special item income tax technology companies.

May 2011
- Enroll in Central Tax Office (KPP) III Tanah Abang, Central Jakarta

Years 2011-2015
- Google move without paying taxes.

January 2016
- Google asked the Office of Special Region of Jakarta calculate tax bills from 2011 to 2015.
- Google objected to the DGT estimates that moment under $ 1 trillun.

February March 2016
- Bargaining taxes deadlocked.

April 2016
- DGT issued a tax criminal preliminary evidence Google because reluctantly checked.

April- November 2016
- DGT and Google continue bargaining tax rate. Because they indicated to avoid taxation, tax estimates Google swell to Rp 5 trillion.

December 2016
- The law firm Google Asia Pacific visited the Directorate of Taxes and committed to pay taxes.
- DGT asked Google to submit proof of tax accounting records.

January 2017
- Google submit financial statements without including supporting data.

February 2017
- DGT issued a Notice of Examination Results (SPHP).
- Data on the financial support Google did not immediately handed over

March 2017
- Google asked for more time to submit its financial support data.

IN INDONESIAN

Sengketa Pajak Google Belum Tuntas


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan negosiasi pajak Google Asia Pacific Pte Ltd terus berjalan. Meski terus berjalan, negosiasi ini tidak memiliki batas waktu tertentu. 
“Memang, kalau di tahap bukti permulaan, tidak ada batas waktunya] katanya.

     Haniv tidak menampik anggapan bahwa kegaduhan pajak Google akan terus berlanjut. Sebab, belum ada aturan setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang yang melandasinya.

     Sebabnya, ribut pajak Google hanya sampai tahun 2015. Adapun Ditjen Pajak tidak akan memasuki tahap penyidikan lantaran sudah ada komitmen baik Google membayar pajak. “Kajian aturan terus dilakukan,” kata dia.

     Setidaknya, pencocokan data Google dan hitungan Ditjen Pajak telah memasuki tahap akhir. Menurut Haniv, Google harus menyertakan data pendukung untuk memperkuat klaim data keuangan yang telah diberikan ke kantor pajak beberapa waktu yang lalu.

"Pekan lalu, mereka kirim surat resmi untuk minta perpanjangan waktu. Saya Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan akan sulit mengejar data perpajakan Google di Singapura, karena Negeri Singa tersebut menolak ikut pertukaran informasi, khususnya dengan Indonesia. 

Menurut dia, Singapura enggan berbagi informasi karena mayoritas uang orang Indonesia disimpan di situ.

“Ya kalau tidak mau, ya, sudah. Soalnya, Singapura akan habis kalau mau,” kata Ken.

BERHARAP BAYAR

     Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menilai Singapura sangat bersahabat terhadap pajak perusahaan teknologi tinggi. Di sana, tarif pajak tidak sampai 30 persen dari Indonesia. “Untuk pajak badan, memang kecil. Tapi buat perorangan, besar. Di situ daya tariknya." Berikut perbandingan pajak di Indonesia dan Singapura, serta kronologi sengketa pajak Google di Tanah Air:

Singapura vs Indonesia:
- Pajak Penghasilan Badan: 3 persen* 25 persen
- Pajak Pertambahan Nilai: 0 persen 10 persen
- Pajak Layanan dan Barang: 0 persen 10 persen
*Singapura membuat item khusus pajak penghasilan perusahaan teknologi.

Mei 2011
-Mendaftarkan diri di KPP Tanah Abang III, Jakarta Pusat

Tahun 2011-2015
-Google beraktivitas tanpa membayar pajak.

Januari 2016
- Google meminta Kantor Wilayah Khusus Jakarta menghitung tagihan pajak 2011-2015.
- Google keberatan dengan taksiran DJP yang saat itu di bawah Rp 1 trillun.

Februari Maret 2016
- Tawar menawar pajak menemui jalan buntu.

April 2016
- DJP mengeluarkan bukti permulaan pidana pajak Google karena enggan diperiksa.

April- November 2016
- DJP dan Google terus tawar menawar besaran pajak. Karena terindikasi menghindar pajak, taksiran pajak Google bertambah besar menjadi Rp 5 triliun.

Desember 2016
- Biro hukum Google Asia Pacific mengunjungi Direktorat Pajak dan berkomitmen membayar pajak.
- DJP meminta Google menyerahkan bukti pembukuan keuangan pajak.

Januari 2017
- Google menyerahkan laporan keuangan tanpa menyertakan data pendukung.

Februari 2017
- DJP mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
- Data pendukung keuangan Google tidak segera diserahkan

Maret 2017
- Google meminta waktu untuk menyerahkan data pendukung keuangannya.


Koran Tempo, Page-10, Friday, March, 10, 2017

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Google Tax Dispute Not Completed"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel