google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Freeport Hint to Arbitration - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Freeport Hint to Arbitration



PT Freeport Indonesia suggests forward to international arbitration, following the disappointment of the company against the government's decision. Especially in the Contract of Work (COW) signed Freeport and the government set problem resolution through arbitration. Steps can be ditehpuh arbitration within 120 days if not yet reached an agreement with the government.

Meanwhile, the government hopes that the arbitration be the last option. If Freeport still threatening, the government was able to be the same as the American mining company sued Selikat it to international arbitration.

Freeport McMoRan Chief Executive Officer Richard C. Adkerson said the 120-day period that starts counting since February 17, 2017. On that date, it was delivered to the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) on measures of default (broken promises) and KK violations by government.

"Currently in the process towards arbitration. We hope to achieve a mutually agreed solution, "said Richard



On February 17, Freeport refuse granting special mining license (IUPK) issued by the government in exchange for a contract of work (COW). Freeport also rejected the recommendation concentrates export license. As for the alleged breach pelaggaran and Freeport is related to the government ban on exports of concentrate since January 11, 2017 last. Whereas in KK, which was signed in 1991, the government guarantees the concentrate export contract expired in 2021.

Richard explained that if you want to get an export permit concentrates, Freeport had to change the status of KK into IUPK. However, he considered IUPK published it does not guarantee fiscal and legal certainty as expressed in KK.

It wants certainty and legal iiskal was put into IUPK. This refers to the government's commitment through a letter of Minister dated October 7, 2015, signed by Sudirman Said, which among other things shows the government's commitment to extend the contract of Freeport which will expire in 2021.

The letter addressed to the Chairman of the Board of Freeport McMoRan Inc. James R Moffett. Freeport also considers the government violated because he wears duty on exports of concentrate, whereas in KK is absolutely no BK.

"We can not release the legal rights granted by KK which is the basis of stability and long-term protection for our company and vital to the long-term interests of the workers and shareholders," said Richard.

He argues that the contract is the law for the contracting parties and the contract can not be changed or terminated unilaterally. "Although it is based on the laws and regulations issued later," he said.

Governmental attitude

Minister of Energy and Mineral Resources Ignasius Jonan a meeting with Deputy Chairman of the House of Representatives (DPR) Agus Hermanto. Jonan said after the meeting that the government was able to bring Freeport to international arbitration. Because it is contained in the Contract of Work. Only he hopes soon reach an agreement with Freeport so no need to get to arbitration.

Jonan asserted in the negotiations each party trying to find a way that does not violates the law and respect for KK.

"In the negotiations, we give six months, the condition is still the same situation with KK, while negotiate to conform with the law, "he said.

Jonan will give you three options in negotiations with Freeport. The first option, Freeport was asked to follow the existing regulations while negotiating about the extension of the investment. The provision in question is to change KK into IUPK. Because only IUPK build smelters are in iizinkan exports over the next five years.

"We've published on Freeport exports since Friday (17/2).

He explained that credit card holders are prohibited from export of concentrates since January 11, 2017 in line with the mandate of Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining. The law already gives time for credit card holders to do the processing and refining of five years since its enactment, or
2014 to be exact.

However, the fact that until now smelter mandated by the law will not be realized. Because of The government offers credit card holders who have not yet built a smelter but still want to export concentrate to switch to IUPK.

"If this is not possible, a second alternative Mining Law should be changed, but it definitely takes a lot of time," he said. Jonan remembering, Indonesia is a sovereign country that has a constitution (1945). That is, all the derivatives rules should refer to the Constitution of 1945. Thus, all the agreements and civil engagement must also follow the basic foundation of the constitution.

"Since 1961 and 1963, the UN resolution recognizes that every sovereign state is entitled to manage resources natural power in accordance with the constitution, "he said.

Jonan added, if both alternatives it is still not satisfactory, the third option is the path pursued by international arbitration. "I hope to reach a solution. If a solution is not reached, it is right each to be brought to arbitration. Not only Freeport who can take it to arbitration, the government also, "he said.

Meanwhile, Deputy Parliament Agus Hermanto said the government's policy has been referred to the applicable law. In addition, he asked for Freeport fulfill the obligation to divest 51% and build a smelter. According to Agus, the government is prepared to deal with Freeport when arbitration conducted. 
"Technically of the Minister of Energy and Mineral Resources magnate (arbiter) too much, "he said. Agus said, the revised Law Mi-nerba is already entered in the national legislation program (Prolegnas).

Special Staff 2014-2016 and Energy Minister Said Didu said the 120-day time limit requested by Freeport to find win-win solution is a sign that the US mining company opens the door to the achievement of a solution.

But the most important and crucial at this time, is how to overcome the impact on the economy of Papua and the layoff of employees of Freeport. For example, Freeport refused IUPK, Said convinced that the company will still consider the sustainability of the investments in Indonesia.

Said argues, arbitration is not beneficial to both parties. "If we win, the process will very long and hard, "he said. Indeed, the position of Freeport on a contract extension was strong. Due to the contract signed in 1991 was also approved by the House of Representatives so as equivalent to legislation (the Act).

Under the contract, Freeport can apply for extension of the contract at any time and can not be prevented without apparent reason. If blocked, Freeport may submit to international arbitration. While in PP 77/2014, a new contract extension can be done two years to six months before the contract expires in 2021.

Meanwhile, international law expert Hikmahanto Juwana said the government do not want to be dictated more by Freeport. Contract work may continue, but can no longer export Freeport concentrates. If you still want to export, then it should be changed so IUPK

"Now what's so unfair? It is only given the option. While gold mine Amman, Vale, Newmont, I even heard there are 18 families who are willing to be IUPK, Freeport Why will not? "Said Hikmahanto.

Hikmahanto asserted, Freeport statement about the deadline of 120 days to reach a solution is a threat and bluster. He asked the government does not want to get bullied. "The Indonesian government has the sovereign right to issue legislation related to the business world and the business world must comply with applicable laws and regulations," he said.

If anything Freeport filed arbitration, said arbitration Hikmahanto which is meant by Freeport. "Do ICSID or the International Center for Settlement of Investment Disputes or commercial settlement? Which one? Do not just threaten to arbitration but stated that umunmya, "said Hikmahanto.

He also reminded that the Indonesian government is not thought often lost in international arbitration cases. Indonesia is often won in the international arbitration. On the ICSID, Indonesia won against Churchill Mining. "Indonesia also won in the arbitration matter on Newmont divestment policy stock, "he said.

While legal observers natural resources of the University Tarumanagara Ahmad Redi judge no default or breach of households conducted by the government.

"In no clause KK companies must be subject to the applicable law," he said.

Redi expects negotiations between Freeport and the government will not meet the agreement. Arbitration is the best solution, but the government would lose revenue and social economic turmoil because the company did not produce. He predicts Freeport will get a defeat when a lawsuit filed arbitration.

House of Representatives Commission VII member Dito Ganinduto also asked the authorities do not be afraid to face the threat arbitration of Freeport. "Golkar Party faction will be behind the government, we fully support what would be the government's decision, while it is in the corridor of the Law, "said Dito Investor Daily.

According Dito, Freeport as companies operating in the Earth Indonesia has been duly complied with the rules of law made by the Government of Indonesia, including the Mining Law. However, Dito hope this problem does not need to seek legal redress and can achieve a win-win solution.

Argues matching, member of Commission VII of the House of Representatives asked Adian Napitupulu Freeport comply with the Mining Law. He's hoping the government boldly and consistently applying the Mining Law. Adian emphasized that Indonesia is not anti-foreign investor, but investors should be shared fairly.

"If the company did not want to be fair after 48 years of getting a favorable privileges, it is not wrong if the government now stand firm, "he said.

Chairman of the Muhammadiyah Youth Central Executive Dahnil Anzar Simanjuntak expect the government is able to reduce Freeport Indonesia is considered arrogant.

"I hope the President through the Minister succumb to arrogance PTFI times this. public sure fully supports the efforts to restore the natural resources of Indonesia fully for the benefit of the people Indonesia, "he said.

Based on the record, Investor Daily arbitration lawsuit regarding the ban on exports of concentrate have been asked by PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) in 2014 ago. But the lawsuit was later revoked by NNT

Force Majeur

On the other hand, Richard Adkerson said it declared a force majeure because until now could not be exporting concentrates. Inhibition of exports has made the place concentrate storage is no longer able to accommodate the production of concentrates. Because 40% of production is not absorbed by PT Smelting in Gresik, East Java due to strike action.

Smelting's smelter refines the Freeport copper concentrate with a capacity of one million tons. This forced Freeport to stop production operation on 17 February. He said that when Smelting operations again, then concentrate production will be tailored to the needs of the smelter. That is, a reduction in concentrate production was made almost 50%, reduced investment, domestic goods expenditure is reduced, and the reduction of the contractor happen.

The job cuts, said Richard, already done. Reduction applies to expatriate workers and workers in Indonesia. He explained that 98% of workers are the Freeport Indonesia, which the majority of Papua. There are 32,000 workers in the mines, and 12,000 are direct employees.

IN INDONESIAN

Freeport  Isyaratkan ke Arbitrase


PT Freeport Indonesia mengisyaratkan maju ke arbitrase internasional, menyusul kekecewaan perseroan terhadap keputusan pemerintah. Terlebih dalam Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani Freeport dan pemerintah mengatur penyelesaian masalah melalui jalur arbitrase. Langkah arbitrase dapat ditehpuh bila dalam 120 hari belum tercapai kesepakatan dengan pemerintah.

Sementara itu, pemerintah berharap arbitrase menjadi opsi terakhir. Jika Freeport tetap mengancam, pemerintah pun bisa bersikap sama dengan menggugat perusahaan tambang asal Amerika Selikat itu ke arbitrase internasional.

Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C Adkerson mengatakan, waktu 120 hari itu mulai dihitung sejak 17 Februari 2017. Pada tanggal tersebut, pihaknya menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang tindakan-tindakan wanprestasi (ingkar janji) dan pelanggaran KK oleh pemerintah.

“Saat ini dalam proses menuju arbitrase. Kami berharap segera mencapai jalan keluar yang disepakati bersama," kata Richard

Pada 17 Februari itu, Freeport menolak pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang
diterbitkan pemerintah sebagai ganti kontrak karya (KK). Freeport juga menolak rekomendasi izin ekspor konsentrat. Adapun pelaggaran maupun wanprestasi yang dituduhkan Freeport ke pemerintah adalah terkait larangan ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 lalu. Padahal dalam KK yang diteken pada 1991 itu, pemerintah menjamin ekspor konsentrat yang habis masa berlaku kontrak 2021.

Richard menjelaskan, jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat, Freeport harus mengubah status dari KK menjadi IUPK. Namun, dia menilai IUPK yang diterbitkan itu belum menjamin kepastian fiskal dan hukum sebagaimana tertuang dalam KK.

Pihaknya menginginkan kepastian iiskal dan hukum itu dimasukkan ke dalam IUPK. Hal ini merujuk pada komitmen pemerintah melalui Surat Menteri ESDM tertanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Sudirman Said, yang antara lain berisi komitmen pemerintah untuk memperpanjang kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc James R Moffet. Freeport juga menganggap pemerintah melanggar karena mengenakan bea keluar pada ekspor konsentrat, padahal dalam KK sama sekali tidak ada BK. 

“Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh KK yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham,” ujar Richard.

Dia berpendapat bahwa kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak. “Meskipun itu berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian,” ujarnya.

Sikap Pemerintah

Menteri ESDM Ignasius Jonan melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto. Usai pertemuan itu Jonan menuturkan pemerintah pun bisa membawa Freeport ke arbitrase internasional. Karena hal tersebut terdapat dalam Kontrak Karya. Hanya saja dia berharap segera tercapai kesepakatan dengan Freeport sehingga tidak perlu sampai ke arbitrase.

Jonan menegaskan, dalam perundingan itu masing-masing pihak berusaha mencari jalan yang tidak melanggar undang-undang dan tetap menghargai KK.

“Dalam masa perundingan, kami beri waktu enam bulan, syaratnya masih sama kondisinya dengan KK, sambil berunding untuk menyesuaikan dengan UU,” ujarnya.

Jonan akan memberikan tiga opsi dalam perundingan dengan Freeport. Opsi pertama, Freeport diminta mengikuti ketentuan yang ada sambil berunding tentang perpanjangan investasi. Ketentuan yang dimaksud adalah mengubah KK menjadi IUPK. Karena hanya IUPK yang membangun smelter saja yang di iizinkan ekspor selama lima tahun ke depan.

“Kami sudah terbitkan rekomendasi ekspor Freeport sejak Jumat (17/2).

Dia menerangkan, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 sejalan dengan amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU itu sudah memberi waktu bagi pemegang KK untuk melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak diundangkan, atau tepatnya 2014.

Namun, faktanya hingga kini smelter yang diamanatkan UU tersebut belum terwujud. Oleh sebab itu pemerintah menawarkan pemegang KK yang belum membangun smelter tapi masih ingin ekspor konsentrat untuk beralih ke IUPK.

“Kalau ini tidak bisa, alternatif kedua UU Minerba harus diubah, tapi itu pasti membutuhkan banyak waktu,” tuturnya. Jonan mengingatkan, Indonesia merupakan negara berdaulat yang memiliki konstitusi (UUD 1945). Artinya, semua aturan turunannya harus mengacu ke UUD 1945. Dengan demikian, semua perjanjian dan perikatan perdata pun harus mengikuti landasan pada dasar konstitusi.

“Sejak 1961 dan 1963, Resolusi PBB mengakui bahwa setiap negara berdaulat itu berhak mengelola sumber daya alamnya sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.

Jonan menambahkan, bila kedua alternatif itu masih belum memuaskan, opsi ketiga yang ditempuh adalah jalur arbitrase internasional. “Mudah-mudahan mencapai solusi. Kalau tidak tercapai solusi, memang hak masing-masing untuk bisa bawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport yang bisa bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” ujarnya.

Sedangkan Wakil DPR Agus Hermanto menyatakan, kebijakan pemerintah sudah merujuk pada UU yang berlaku. Selain itu, dia minta Freeport memenuhi kewajiban divestasi 51% dan membangun smelter. Menurut Agus, pemerintah siap menghadapi Freeport bila gugatan arbitrase dilaksanakan. “Secara teknis dari Menteri ESDM yang jago-jago (arbiter) juga banyak,” ujarnya. Agus menuturkan, revisi UU Mi-nerba sebenarnya sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). 

Staf khusus menteri ESDM 2014-2016 Said Didu mengatakan, batas waktu 120 hari yang di minta oleh Freeport untuk menemukan win-win solution merupakan isyarat bahwa perusahaan tambang AS tersebut membuka pintu bagi tercapainya solusi.

Namun yang terpenting dan sangat krusial saat ini, adalah bagaimana mengatasi dampaknya terhadap perekonomian Papua serta PHK terhadap para karyawan Freeport. Misalnya Freeport menolak IUPK, Said yakin perusahaan itu tetap akan mempertimbangkan keberlanjutan investasinya di Indonesia.

Said berpendapat, arbitrase tidak menguntungkan kedua pihak. “Jika kita menang, prosesnya bakal sangat panjang dan lama," ujar dia. Memang, posisi Freeport tentang perpanjangan kontrak itu kuat. Karena kontrak yang diteken pada 1991 (Jaman orde baru era Presiden Soeharto) itu juga telah disetujui oleh DPR sehingga seakan setara dengan undang-undang (UU). 

Berdasarkan kontrak tersebut, Freeport bisa mengajukan perpanjangan kontrak kapan saja dan tidak dapat dihalangi tanpa alasan yang jelas. Jika dihalangi, Freeport dapat mengajukan ke arbitrase internasional. Sedangkan dalam PP 77/2014, perpanjangan kontrak baru dapat dilakukan dua tahun hingga enam bulan sebelum masa kontrak habis pada 2021.

Sementara itu, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah jangan mau didikte lagi oleh Freeport. Kontrak karya boleh berlanjut, tapi Freeport tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Jika ingin tetap mengekspor, maka harus berubah jadi IUPK

“Sekarang apanya yang tidak adil? Ini hanya diberikan opsi. Sedangkan Tambang emas Amman, Vale, Newmont, bahkan saya dengar ada 18 KK yang bersedia jadi IUPK, Mengapa Freeport tidak mau?" kata Hikmahanto.

Hikmahanto menegaskan, pernyataan Freeport soal batas waktu 120 hari untuk mencapai solusi adalah ancaman dan gertakan. Ia meminta pemerintah tidak mau digertak. “Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengeluarkan peraturan perundangan terkait dunia usaha dan dunia usaha harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Jika pun Freeport mengajukan arbitrase, Hikmahanto mengatakan arbitrase mana yang dimaksud oleh Freeport. “Apakah ICSID atau International Centre for Settlement of Investment Disputes atau commercial settlement? Yang mana? Jangan hanya mengancam dengan arbitrase tapi menyatakan yang umunmya saja,” kata Hikmahanto.

Ia juga mengingatkan, jangan dikira pemerintah Indonesia sering kalah dalam kasus-kasus arbitrase internasional. Indonesia sering menang dalam arbitrase internasional. Di ICSID, Indonesia pernah menang melawan Churchill Mining. “Indonesia juga pernah menang atas Newmont di arbitrase soal kebijakan divestasi saham," kata dia.

Sedangkan pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai tidak ada wanprestasi maupun pelanggaran terhadap KK yang dilakukan oleh pemerintah.

“Dalam KK ada klausul perusahaan harus tunduk ke UU yang berlaku,” tegasnya.

Redi memperkirakan perundingan antara Freeport dan pemerintah tidak akan menemui kesepakatan. Arbitrase merupakan solusi terbaik, namun pemerintah bakal kehilangan penerimaan negara dan terjadi gejolak ekonomi sosial lantaran Freeport tidak berproduksi. Dia memprediksi Freeport akan mendapatkan kekalahan bila gugatan arbitrase diajukan.

Anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto juga minta pemerintah jangan takut menghadapi ancaman arbitrase dari Freeport. “Fraksi Partai Golkar akan ada di belakang pemerintah, kami mendukung sepenuhnya apa yang akan menjadi keputusan pemerintah, selama masih dalam koridor Undang- Undang," kata Dito

Menurut Dito, Freeport sebagai perusahaan yang beroperasi di bumi Indonesia sudah sepatutnya mematuhi aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, termasuk UU Minerba. Namun, Dito berharap masalah ini tidak perlu sampai ke jalur hukum dan bisa tercapai win-win solution.

Berpendapat senada, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu minta Freeport mematuhi UU Minerba. Dia ini berharap pemerintah berani dan konsisten menerapkan UU Minerba. Adian menegaskan, Indonesia bukan anti-investor asing, tetapi investor harus berbagi dengan adil.

“Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, maka tidak salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas,” katanya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengharapkan pemerintah mampu meredam Freeport Indonesia yang dianggap arogan.

“Saya berharap, Presiden melalui Menteri ESDM mengalah dengan arogansi PTFI kali ini. Publik pasti mendukung penuh upaya mengembalikan sumber daya alam Indonesia sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan catatan Investor Daily, gugatan arbitrase mengenai larangan ekspor konsentrat pernah diajukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada 2014 silam. Namun gugatan itu kemudian dicabut oleh NNT 

Force Majeur

Pada bagian lain, Richard Adkerson mengungkapkan pihaknya menyatakan kondisi force majeur karena hingga saat ini belum bisa mengekspor konsentrat. Terhambatnya ekspor membuat tempat penyimpanan konsentrat sudah tidak lagi mampu menampung produksi konsentrat. Pasalnya 40% hasil produksi tidak terserap PT Smelting di Gresik, Jawa Timur akibat terjadinya aksi pemogokan.

Smelting merupakan smelter yang memurnikan konsentrat tembaga Freeport dengan kapasitas satu juta ton. Hal ini memaksa Freeport untuk menghentikan operasi produksi pada 17 Februari lalu. Dia menuturkan, bila Smelting beroperasi kembali, maka produksi konsentrat akan disesuaikan dengan kebutuhan smelter. Artinya, pengurangan produksi konsentrat itu membuat hampir 50%, investasi berkurang, belanja barang dalam negeri berkurang, dan pengurangan kontraktor terjadi.

Pengurangan pekerja itu, kata Richard, sudah dilakukan. Pengurangan berlaku bagi pekerja ekspatriat maupun pekerja Indonesia. Dia menjelaskan, 98% pekerja Freeport merupakan orang Indonesia, yang mayoritas dari Papua. Ada 32.000 pekerja di tambang, dan 12.000 orang merupakan karyawan langsung.

Harian Bangsa, Page-1, Tuesday, Feb, 21, 2017

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Freeport Hint to Arbitration"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel