google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Government Threatens Freeport - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Government Threatens Freeport




Jonan Ready to Fight Freeport Arbitration

Freeport-McMoRan Chief Executive Officer, Richard Adkerson, said his company provides to Indonesia within 120 days to consider the difference that occurs between the Government of President Joko Widodo and Freeport.

The 120-day period starting from the last meeting of the two sides on Monday, February 13, 2017. "In it there are 120 days in which the Indonesian government and Freeport can resolve the differences that exist. If not completed, Freeport has a right to arbitrate , "said Adkerson.

Adkerson says it is preparing to bring problems between Freeport and the government to international arbitration institution, if during that period the Freeport demand is not met by the government.



Director General of Mineral and Coal, Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM), Bambang Gatot said that the government simply follow the rules. Whatever will be done by PT Freeport Indonesia handed over to them.

"Whatever they are, we just run the legislation," said Bambang

Bambang said he did not understand why Freeport Indonesia, a unit of Serikaf American mining company, Freeport-McMoRan Inc., declined an invitation from the government to change its status before the contract of work into special pertamhangan business license (IUPK).

He guarantees the government will remain committed to the existing rules. According to Bambang, the government still runs the meetings as usual in the face of the demands of Freeport. she felt today many people support what is done by the current government.

While Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Ionan Ignatius actually addressing pressure from mining companies from the United States (US) with ease. Once ready to serve Freeport-McMoRan and PTFI when serious pitch to arbitration to resolve this matter. In fact, the former Minister of Transportation was mentioned that not only Freeport-McMoRan and PTFI has the right to bring this disagreement to arbitration. However, the Indonesian government also reported the first problem.

"I think it's Freeport business entity. So, he wants to do business. If the business today, it's negotiated. Hopefully achieve a solution," said Jonan PeIwakilan at the Parliament (DPR) on Monday (20/2).

"If it does not reach a solution, it is the right of each to bring to arbitration. Not only Freeport who can bring to arbitration, the government can, "he added.

Jonan said that attitude is specifically because the government has sought a way to provide convenience for PTFI to run its business in Indonesia. While on the one hand, the government remains firm creates rules that do not violate the Act (Act) No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining (Mining),

On the other hand, Vice Chairman of the House of Representatives Commission VII, Satya Yudha, said the government must be strong if permission must rnenyelesaikan case pertamhangan PT Freeport Indonesia, a unit of US-based mining company, Freeport-McMoRan Inc. to international arbitration.

According to him, there is nothing to worry about because Indonesia has had previous experience.

"We never, the time that Newmont sued to arbitration, the state must be sovereign, to be brave than," said Satya moment in the building of the Press Council, Central Jakarta.

Satya said that he agreed with the remarks the Minister of Energy and Mineral Resources, Ignasius Jonan that said Freeport do not use employees to at knock on the government. He sees it should be avoided.

"We want a situation conducive investment atmosphere," he said.

Regarding the chances of winning in arbitration, Satya feel it should be asked to the government. The position of the House of Representatives only provide support, for matters relating to export licenses should refer to the product legislation. "It's the principle of legality us together," says Satya.

Satya said the government has a foothold namely the Law on Mineral and Coal and Government Regulation No. 1 of 2017 in negotiations with Freeport.

In order to implement the Mining Law downstream should not be too late. "Of course we want the positive reception of Freeport."

Member of the DPR Energy Commission, Kurtubi, should propose settlement Freeport licensing issues do not need to get to arbitration. He sees there are still opportunities for the government and Freeport to
discuss this issue carefully.

IN INDONESIAN

Freeport Ancam Pemerintah


Jonan Siap Lawan Freeport ke Arbitrase

Chief Executive Officer Freeport- McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport.

Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017. "Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," kata Adkerson.

Adkerson menyatakan, pihaknya bersiap membawa permasalahan antara Freeport dan pemerintah ke lembaga arbitrase internasional, jika selama jangka waktu itu permintaan Freeport tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, mengatakan pemerintah hanya menjalankan peraturan. Apapun yang akan dilakukan PT Freeport Indonesia diserahkan kepada mereka.

"Terserah mereka, kami hanya menjalankan peraturan perundang-undangan," kata Bambang

Bambang mengaku tidak mengerti kenapa Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikaf, Freeport Mc MoRan Inc, menolak ajakan pemerintah untuk mengubah statusnya dari sebelumnya kontrak karya menjadi izin usaha pertamhangan khusus (IUPK). 

Dia menjamin pemerintah akan tetap berkomitmen pada aturan yang ada. Menurut Bambang, pemerintah tetap menjalankan rapat-rapat seperti biasa dalam menghadapi tuntutan Freeport. Dia merasa saat ini banyak masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan justru menyikapi tekanan dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dengan santai. Sekaligus siap melawan Freeport-McMoran dan PTFI bila serius melenggang ke arbitrase untuk menyelesaikan hal ini. Bahkan, mantan Menteri Perhubungan itu menyebutkan bahwa tidak hanya Freeport- McMoran dan PTFI yang memiliki hak untuk membawa ketidaksepahaman ini ke arbitrase.  Namun pemerintah Indonesia juga bisa melaporkan lebih dulu masalah ini. 

"Saya kira Freeport itu badan usaha. jadi, maunya berbisnis. Kalau berbisnis, pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai solusi," ujar Jonan di Gedung Dewan PeIwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/2).

“Kalau tidak mencapai solusi, memang itu hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," imbuhnya.

    Jonan mengatakan, sikap tegasnya ini karena pemerintah telah berupaya sedemikian rupa untuk memberi kemudahan bagi PTFI untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Sedangkan di satu sisi, pemerintah juga tetap teguh menciptakan aturan yang tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Yudha, mengatakan pemerintah harus kuat jika memang harus rnenyelesaikan kasus izin pertamhangan PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc ke arbitrase internasional. 

Menurut dia, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena Indonesia telah memiliki pengalaman sebelumnya.

"Kita pernah, memang waktu itu Newmont menggugat ke arbitrase, negara harus berdaulat, harus berani dibanding," kata Satya saat di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Satya menuturkan dirinya setuju dengan ucapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan yang mengatakan Freeport jangan menggunakan karyawannya untuk di benturkan pada pemerintah. Dia melihat itu harusnya di hindari.

“Kami inginkan situasi suasana investasi yang kondusif,” ungkapnya.

Mengenai peluang untuk menang di lembaga arbitrase, Satya merasa hal itu sebaiknya ditanyakan kepada pemerintah. Posisi DPR hanya memberikan dukungan, karena hal terkait izin ekspor harus mengacu kepada produk undang-undang. "Itu asas legalitas kita bersama," ucap Satya.

Satya menyatakan pemerintah memiliki pijakan yaitu Undang-Undang tentang Mineral dan BatuBara dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dalam bernegosiasi dengan Freeport.

Dalam rangka menerapkan UU Minerba maka hilirisasi tidak boleh terlambat. "Tentu kami inginkan sambutan positif Freeport.“

Anggota Komisi Energi DPR, Kurtubi, mengusulkan sebaiknya penyelesaian masalah perizinan Freeport tidak perlu sampai ke arbitrase. Dia melihat masih ada peluang bagi pemerintah dan Freeport untuk membicarakan masalah ini baik-baik.

Harian Bangsa, Page-1, Tuesday, Feb, 21, 2017

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Government Threatens Freeport"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel