Freeport threatens to sue to Arbitration
11:58 AM
Add Comment
Concentrate Exports Loss, laid off 12,000 employees
PT Freeport Indonesia threatened to take the dispute contract of work (COW) with the Indonesian government to international arbitration. Freeport will take steps arbitration if within 120 days yet reached an agreement with the government.
OHicer Freeport McMoRan Chief Executive Richard C. Adkerson said 120 day starts counting since February 17, 2017. However, he hopes to reach an agreement with government. "Currently in the process towards arbitration. We hope to soon reach the road out mutually agreed, "Richard said in a press conference at the Fairmont Hotel, Jakarta, Monday
(20/2).
Richard said that it has submitted to the Ministry of Energy and Resources Mineral Resources (EMR) on the measures breach and violation of the Contract of Work (COW) by the government. The attitude was delivered on January 17, 2017.
He said the government asked the company to terminate the Contract of Work to get export licenses concentrates (mineral that has been processed but not yet reached the stage of purification). Instead the government issued a special mining license (IUPK).
However, he considered IUPK published it does not guarantee fiscal and legal certainty as expressed in KK.
"We can not waive the rights granted by the law of the contract of work (COW) which is the basis of stability and long-term protection for our company and vital to the interests of Long-term employees and shareholders, "said Richard.
Indonesian law, said Richard, reflecting the principles of internationally accepted law. He confirmed a contract is the law for the contracting parties are and the contract can not be changed or terminated unilaterally. "Although under the law and regulations issued later," he said.
Since January 11th, 2017, the government banned the work contract holder for exporting concentrates. Only holders of IUPK permitted to export concentrate during the next five years. contract Holders the work can still get an export permit if the switch becomes IUPK concentrate.
On February 10, 2017, the Ministry of Energy and Mineral Resources has actually been published IUPK for Freeport. It's just that it was rejected by mining companies from the United States.
Start Operations Disrupted
Now Freeport's operations in Grasberg, Papua, already began to fail, because has not been able to export copper concentrate. The storage capacity is limited, the stock concentrates is already too much.
This condition is exacerbated by a strike by workers at the smelter (processing facilities and mineral refining) owned by PT Smelting Gresik, which typically absorbs 40% of concentrate production from Grasberg. This occurs strike since January 19, 2017 because of the Cooperation Agreement between the
smelter owners with employees. Freeport has a 25% stake in PT Smelting Gresik, as manager of the smelter in Gresik. The rest is owned by Mitsubishi.
Forced to concentrate production halted since Friday, February 10, 2017 last. operations The Grasberg mine is now completely stopped. "We can not export since January 12, 2017, together with PT Smelting Gresik was also not operating due to the strike of employees. So we can not produce a concentrate product to be marketed.
Consequently, we will reduce or shut down our operations, because we no longer have a place to store and can not export the concentrates. We can not produce we can not sell. We hope to soon find a way out, "said Richard C. Adkerson.
Impact, Freeport will improve efficiency, cut costs, including reducing worker. "If there is no way out, forced us to reduce our costs. It's something we do not want, but forced us to reduce the costs incurred. It's important to keep our operations, "said Richard.
"What we do not want is to reduce our capital expenditures of $ 1.1 billion per year, should reduce the operating costs of USD 2 billion per year by business entities in Indonesia, both in Papua and throughout Indonesia. It becomes a whole rather than the financial plan of the company. I really hope we get a way out, "concludes Richard.
Threatens Layoffs 12,000 People
For information, according to data as of December 31, 2015, PT Freeport Indonesia workers to accommodate 32 416, consist of direct employees of PT Freeport Indonesia and workers from contractor companies hired Freeport. Of the 32 416 workers, of whom 12 085 are direct employees alias employees of PT Freeport Indonesia.
"This week, we will stop our contractor employees. From the 30's of thousands of employees, there are 12 thousand direct employees who become part of our contract employees. I'm sad face this reality. We do this not because negotiate with the government but was forced to order the business can be financially, "said Richard.
He explained that the number of employees of Freeport Indonesia, more precisely as much as 32 thousand it, largely a national or domestic employees. Richard claims there is no difference in treatment between workers laid off local and expatriate workers.
"But it is about 97-98 per cent of our employees is a nationwide, including a sizeable amount for Papua. Expatriates us just under 10 percent, "he said.
Products are exported overseas Freeport to about 60 percent, while that can be processed in the country is only 40 percent. For that he hoped, there is a solution from the government, or if not, then within 120 days from the provision of export licenses issued, he will conduct the arbitration to the International Law Firm.
"If you can not sell 60 percent of your product, how it can work. We hope to be the solution. We do not intend to dictate to the government, we continue to cooperate with the government, "he said.
Government response
Responding to the plan Freeport McMoran Inc. as the parent company of PT Freeport Indonesia will sue the Indonesian government to international arbitration, Minister Ignasius Jonan not afraid. According to him, it is the right of Freeport to pursue a lawsuit to arbitration. However Jonan reminded that the Indonesian government could also do the same.
"It actually want to do business or litigants. Freeport it into business enterprises. But if the talks until there is a meeting point, indeed the rights of each of the bodies brought to the Arbitration. But not only Freeport, the government can, "said Jonan at the Parliament Building, Jakarta, Monday (20/2).
On February 10, 2017, the government has handed Special Mining Business License (IUPK) to Freeport as a substitute for the Contract of Work (COW). If you do not want to accept IUPK, Freeport is not able to export copper concentrate and consequently operations and production at the Grasberg Mine
definitely disturbed.
IUPK different from KK, and the government's position as the licensor is stronger than the corporation as the holder of the permit. While the government and Freeport KK position as the two contracting parties with similar positions. It is the government's measures to strengthen the country penguasan
of the natural wealth.
But the company did not want to just change his KK into IUPK. Therefore, IUPK judged not provide certainty, the tax could change following tax rules apply (prevailing), unlike households tax will not change until the contract expires (naildown).
On February 17, 2017 and then, Freeport Indonesia has already met with the Indonesian government to provide the points objected. The two sides also have 120 days from all the next day to look for a win-win solution. But if it does not reach a solution, Freeport will take the path of arbitration.
Jonan asserted, the Indonesian government will continue to refer to the applicable law. In the mandate of the Mining Law No. 4 of 2009, all mining companies in Indonesia is required to build a purification plant alias smelter.
"Each side I guess trying to find a way that does not violate existing laws and commands still refer to the law. It's a sovereign state, if the sovereign state constitution, "said Jonan.
IN INDONESIAN
Freeport Ancam Gugat ke Arbitrase
Ekspor Konsentrat Macet, PHK 12.000 orang karyawan
PT Freeport Indonesia mengancam membawa sengketa kontrak karya (KK) dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase intemasional. Freeport akan menempuh langkah arbitrase bila dalam 120 hari belum tercapai kesepakatan dengan pemerintah.
Chief Executive OHicer Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengatakan 120 hari itu mulai dihitung sejak 17 Februari 2017. Namun dia berharap bisa mencapai kesepakatan dengan pemerintah. “Saat ini dalam proses menuju arbitrase. Kami berharap segera mencapai jalan keluar yang disepakati bersama,” ujar Richard dalam jumpa pers di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin
(20/2).
Richard menuturkan pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya (KK) oleh pemerintah. Sikap tersebut disampaikan pada 17 Januari 2017.
Dia menjelaskan, pemerintah meminta Freeport untuk mengakhiri Kontrak Karya untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian). Sebagai penggantinya pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Namun, dia menilai IUPK yang diterbitkan itu belum menjamin kepastian fiskal dan hukum sebagaimana tertuang dalam KK.
“Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh kontrak karya (KK) yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham,” ujar Richard.
Hukum Indonesia, lanjut Richard, mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional. Dia menegaskan suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak. “Meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian,” ujarnya.
Sejak 11 Januari 2017, pemerintah melarang pemegang kontrak karya untuk mengekspor konsentrat. Hanya pemegang IUPK yang diizinkan mengekspor konsentrat selama lima tahun ke depan. Pemegang kontrak
karya masih bisa mendapat izin ekspor konsentrat jika beralih menjadi IUPK.
Pada 10 Februari 2017, Kementerian ESDM sebenarnya sudah menerbitkan IUPK bagi Freeport. Hanya saja hal tersebut ditolak oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Operasi Mulai Terganggu
Kini kegiatan operasi Freeport di Tambang Grasberg, Papua, sudah mulai terganggu, karena belum bisa mengekspor konsentrat tembaga. Kapasitas penyimpanan terbatas, stok konsentrat sudah terlalu banyak.
Kondisi ini diperparah dengan adanya pemogokan pekerja di smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) milik PT Smelting Gresik, yang biasanya menyerap 40% produksi konsentrat dari Tambang Grasberg. Mogok kerja ini terjadi sejak 19 Januari 2017 karena masalah Perjanjian Kerja Sama antara pemilik smelter dengan karyawan. Freeport memiliki 25% saham di PT Smelting Gresik, selaku pengelola smelter di Gresik. Sisanya dimiliki oleh Mitsubishi.
Terpaksa produksi konsentrat dihentikan sejak Jumat, 10 Februari 2017 lalu. Kegiatan operasi di Tambang Grasberg kini benar-benar berhenti. “Kami tidak bisa ekspor sejak 12 Januari 2017, bersama dengan itu juga PT Smelting Gresik tidak beroperasi karena ada pemogokan karyawan. Jadi kita tidak bisa menghasilkan produk konsentrat untuk dipasarkan.
Konsekuensinya, kami akan mengurangi atau menutup operasi kami, karena kami tidak mempunyai lagi tempat untuk menyimpan dan tidak bisa mengekspor konsentrat. Kami tidak bisa menghasilkan produk yang tidak bisa kami jual. Kami berharap segera mendapatkan jalan keluar,” kata Richard C Adkerson.
Dampaknya, Freeport akan melakukan efisiensi, memangkas biaya-biaya, termasuk di antaranya mengurangi pekerja. “Jika tidak ada jalan keluar, terpaksa kami mengurangi biaya-biaya kami. Ini sesuatu yang tidak kami inginkan, tapi terpaksa kami mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan. Sangat penting untuk menjaga operasi kita,” tutur Richard.
“Yang kami tidak inginkan adalah mengurangi pengeluaran kapital kita sebesar USD 1,1 miliar per tahun, harus mengurangi biaya-biaya operasi USD 2 miliar per tahun dengan entitas bisnis di Indonesia, baik di Papua maupun di seluruh Indonesia. Itu menjadi keseluruhan daripada rencana finansial perusahaan. Saya benar-benar berharap kita mendapatkan jalan keluar,” tutup Richard.
Ancam PHK 12.000 Orang
Sebagai informasi, menurut data per 31 Desember 2015, PT Freeport Indonesia menampung tenaga kerja 32.416, terdiri atas pekerja langsung PT Freeport Indonesia dan pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang disewa Freeport. Dari 32.416 pekerja itu, 12.085 di antaranya adalah pekerja langsung alias karyawan PT Freeport Indonesia.
“Minggu ini, kami akan stop karyawan kontraktor kita. Dari 30 ribu-an karyawan, ada 12 ribu karyawan langsung yang jadi bagian karyawan kontrak kita. Saya sedih hadapi kenyataan ini. Kami lakukan ini bukan karena nego dengan pemerintah tapi terpaksa agar bisnis bisa berjalan secara finansial,” kata Richard.
Ia menjelaskan, jumlah karyawan Freeport Indonesia yang lebih tepatnya sebanyak 32 ribu itu, sebagian besarnya merupakan karyawan nasional atau dalam negeri. Richard mengklaim tidak ada perbedaan perlakuan PHK antara pekerja lokal dan pekerja ekspatriat.
“Tapi memang sekitar 97-98 persen karyawan kami adalah nasional, termasuk jumlah yang cukup besar untuk Papua. Ekspatriat kami hanya di bawah 10 persen,” ujarnya.
Produk yang diekspor Freeport ke luar negeri sekitar 60 persen, sedangkan yang dapat diolah di dalam negeri hanya 40 persen. Untuk itu ia berharap, ada solusi dari pemerintah, atau jika tidak, maka dalam 120 hari sejak ketentuan izin ekspor diterbitkan, Ia akan melakukan arbitrase ke Badan Hukum Internasional.
“Kalau tidak bisa jual 60 persen produk Anda, bagaimana bisa kerja. Kami harap bisa dapat solusi. Kami tidak bermaksud mendikte pemerintah, kami terus berupaya bekerja sama dengan pemerintah,” ujar dia.
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi rencana Freeport McMoran Inc sebagai induk usaha dari PT Freeport Indonesia akan menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional, Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak takut.
Menurut dia, sudah menjadi hak Freeport untuk melakukan gugatan ke arbitrase. Namun Jonan mengingatkan, pemerintah Indonesia juga bisa melakukan hal serupa.
“Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Freeport itu badan usaha menjadi berbisnis. Tapi kalau dalam perundingan tidak sampai ada titik temu, memang hak-hak masing-masing di bawa ke badan Arbitrase. Tapi bukan hanya Freeport saja, pemerintah juga bisa,” kata Jonan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2).
Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tidak mau menerima IUPK, Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga dan akibatnya kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.
IUPK berbeda dengan KK, dan posisi pemerintah sebagai pemberi izin lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. Sedangkan KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai dua pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara
terhadap kekayaan alam.
Namun Freeport tidak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tidak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tidak seperti KK yang pajaknya tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).
Pada 17 Februari 2017 lalu, Freeport Indonesia sudah bertemu dengan Pemerintah Indonesia untuk memberikan poin-poin keberatan. Kedua pihak ini pun memiliki waktu 120 hari sejak ke-esokan harinya untuk mencari win-win solution. Namun jika tidak mencapai solusi, Freeport akan mengambil jalan arbritase.
Jonan menegaskan, pemerintah Indonesia tetap akan mengacu pada UU yang berlaku. Dalam amanat UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan untuk membangun pabrik pemurnian alias smelter.
“Masing-masing pihak saya kira berusaha mencari jalan yang tidak melanggar perundangan yang ada dan Perintah tetap mengacu pada UU. Ini kan negara berdaulat, kalau negara berdaulat itu konstitusi,” tegas Jonan.
Duta Masyarakat, Page-1, Tuesday, Feb, 21, 2017
0 Response to "Freeport threatens to sue to Arbitration"
Post a Comment