google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Freeport has not received a mining operation guarantee until 2041 - MEDIA MONITORING GOLD MINE -->

Freeport has not received a mining operation guarantee until 2041



Until now, PT Freeport Indonesia has not been guaranteed the continuity of mining operations in Tembagapura, Papua until 2041. The mining company from the United States wants legality or black and white regarding the right to extend operations until 2041.

The continuation of the operation was part of negotiations with the government regarding the change of status from the Contract of Work (KK) to the Production Operation Special Mining License (IUPK). In August last year a general agreement was reached regarding four points of negotiations between the Government and Freeport. One of the points is that the Government will provide a 2X-10-year extension of operations to Freeport until 2041.



The extension began to be calculated in 2021 aka according to the term of the KK ended. Both parties then intensified detailed discussion of general agreement of the four points of the negotiation. The government's commitment to give an extension of operations is gradually stated in the ESDM Ministerial Regulation No. 11 of 2018 concerning Procedures for Granting Territories, Licensing and Reporting on Mineral and Coal Mining Business Activities.

Article 103 of the regulation states that mining operations can be extended twice for 10 years in accordance with the provisions of the legislation. The phrase "can" in Article 103 opens opportunities for the government to refuse. Indeed, in this Ministerial Regulation there are provisions stating that the Minister can approve or reject the extension of the Production Operation IUPK application based on the results of the evaluation of the Director General of Mineral and Coal.

Giving or rejecting the application for an IUPK Operation Production of the extension is carried out within a period of no later than two months before KK ends. As for those evaluated by the Director General of Mineral and Coal, namely the fulfillment of administrative, technical, environmental and financial. The regulation, signed by ESDM Minister Ignasius Jonan on February 19, 2018, turns out that it is not enough to convince Freeport to get operational certainty. For the record, Freeport is willing to switch to IUPK if there is legal certainty and investment as in KK.

The reason is that in the KK there is a clause regarding the right to extend the operation given until 2041. In addition, it is stated that the government cannot delay the extension without a strong reason. Freeport Indonesia spokesman Riza Pratama acknowledged, there had been an agreement regarding the extension of the operation. But until now it was unclear as to what extension of 2041 would be given in regulations or other legal provisions.

IN INDONESIAN

Freeport Belum Mendapatkan Jaminan Operasi Tambang sampai 2041


PT Freeport Indonesia sampai sekarang belum mendapat jaminan keberlangsungan operasi tambang di Tembagapura, Papua hingga 2041. Perusahaan tambang dari Amerika Serikat itu menginginkan legalitas atau hitam diatas putih mengenai hak perpanjangan operasi sampai 2041. 

Kelanjutan operasi itu bagian dari negosiasi dengan pemerintah terkait perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.  Pada Agustus tahun lalu sebenarnya sudah tercapai kesepakatan umum mengenai empat poin negosiasi antara Pemerintah dengan Freeport. Salah satu poinnya yakni Pemerintah akan memberi perpanjangan operasi bertahap 2X-10 tahun kepada Freeport hingga 2041.

Perpanjangan itu mulai dihitung pada 2021 alias sesuai dengan masa KK berakhir. Kedua belah pihak pun kemudian secara intensif melakukan pembahasan mendetil mengenai kesepakatan umum dari empat poin negosiasi itu. Komitmen pemerintah memberi perpanjangan operasi secara bertahap tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara.

Pasal 103 beleid itu menyatakan, operasi tambang dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing- masing selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Frasa “dapat” dalam Pasal 103 itu membuka peluang bagi pemerintah untuk menolak. Memang dalam Peraturan Menteri ini ada ketentuan yang menyatakan Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara.

Pemberian atau penolakan permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sebelum KK berakhir. Adapun yang dievaluasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara yakni pemenuhan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. 

    Peraturan yang ditandangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 19 Februari 2018 itu ternyata belum cukup menyakinkan Freeport mendapat kepastian operasi. Sebagai catatan, Freeport bersedia beralih menjadi IUPK bila terdapat kepastian hukum dan investasi sebagaimana dalam KK. 

Pasalnya, dalam KK ada klausul mengenai hak perpanjangan operasi diberikan hingga 2041. Selain itu disebutkan pemerintah tidak bisa menunda perpanjangan tersebut tanpa alasan yang kuat. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui, sudah ada kesepatan mengenai perpanjangan operasi. Namun hingga kini belum jelas seperti apa perpanjangan 2041 itu akan diberikan dalam peraturan atau ketentuan hukum lainnya. 

“Sudah disepakati tapi belum terdokumentasi,” kata Riza di Jakarta.

Investor Daily, Page-9, Monday, Nov 5, 2018

Subscribe to the latest article updates via email for FREE:

0 Response to "Freeport has not received a mining operation guarantee until 2041"

Post a Comment

SALE PARALLAX TEMPLATE ONLY US$ 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel